Bawa Seperangkat Kunci T dan Sebilah Sajam, SP Diamankan Polsek Kota Agung
Foto : Ist
Tanggamus, Kejarfakta.com - Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengamankan seorang seorang pria 31 tahun berinisial SP warga Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Pria yang berprofesi swasta itu tertangkap tangan petugas mengusai
sebilah pisau dan seperangkat kunci letter T (alat yang biasa digunakan pelaku
pencurian sepeda motor).
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Syafri Lubis, SH.,
mengungkapkan, tersangka ditangkap ketika unit Patroli Polsek Kota Agung
mencurigai seseorang kemudian melakukan penggeledahan.
"Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Februari 2019 sekitar pukul
19.30 Wib di Tempat Pelelangan Ikan Pantai Laut Kelurahan Pasar Madang Kota
Agung," ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu
Baroto, Sabtu (16/2/19) pagi.
Lanjut AKP Syafri Lubis, tersangka saat diduga hendak membobol sepeda motor Yamaha N-Max milik Kanit Reskrim Polsek Semaka Bripka Herwinsyah.
"Berdasarkan kecurigaan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan
badan ditemukan senjata tajam dipinggang tersangka. Bahkan dia berniat membuang
kunci letter T, beruntung petugas lebih sigap mengamankannya," terang AKP
Syafri Lubis.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dia mengakui
kunci letter T tersebut merupakan miliknya, pengakuannya baru dibuat beberapa
hari dan belum pernah digunakan untuk mencuri motor. Namun pihaknya masih terus
mendalami kepemilikan kunci T tersebut.
"Ngakunya belum pernah dipakai mencuri, tapi kita masih terus
dalami," jelasnya.(*)
No comments