Simpan Puluhan Ekor Bebek Hasil Kejahatan, Seorang Buruh Ditangkap Polisi Rawa Pitu
Tersangka (tengah)
Tulang Bawang,
Kejarfakta.com -- Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap SI (48), yang menerima
dan menyimpan puluhan ekor bebek yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal AB, SE, MH., mewakili
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH., mengatakan, tersangka ditangkap hari Sabtu (16/2/2019), sekira pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di
rumahnya.
“SI yang berprofesi buruh, merupakan warga Kampung Duta Yoso
Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi. Minggu
(17/2/2019).
Penangkapan terhadapa tersangka, berdasarkan laporan dari
korban Fauzan (30), berprofesi tani, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa
Jitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 03/ I / 2019 / Polda
Lpg / Res Tuba / Sek Pitu, tanggal 20 Januari 2019. Kerugian berupa hewan
ternak bebek sebanyak 35 ekor.
Bebek hasil curian.
Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami
melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa tersangkanya, berkat keuletan dan
kegigihan petugas di lapangan, akhirnya berhasil diungkap pelaku SI yang
menerima dan menyimpan puluhan ekor bebek yang merupakan milik korban.
“Menurut keterangan dari pelaku saat ditangkap oleh petugas
kami, dia mendapatkan bebek-bebek tersebut dari seseorang yang mengaku
berinisial NI yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) Polsek Rawa
Pitu, oleh pelaku SI bebek-bebek tersebut dipelihara,” kata Ipda Samsi.
Dalam perkara ini, petugas melakukan penyitaan BB (barang
bukti) berupa 9 ekor bebek, sepeda motor suzuki shogun warna hitam dan obrok
yang terbuat dari bambu.
Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolsek Rawa Pitu dan
akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Dipidana dengan
penjara selama-lamanya 4 tahun. (Polres Tuba/Rama)
No comments