Soal Dugaan Pungli Sertifikat, Dinas Pertanian Mesuji Angkat Bicara
Ilustrasi
Mesuji, Kejarfakta.com -- Terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli)
yang dilakukan Aparatur Desa Margo Jaya dalam pembiayaan sertifikat tanah pada
prona, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji angkat bicara.
Pasalnya, Dinas Pertaniam Mesuji yang membidangi prona ini
telah menyampaikam bahwa, pembuatan sertifikat tanah prona, tidak dipungut
biaya alias gratis dari Pemerintah.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian
Mesuji, Firdaus menyampaikan program pembuatan sertifikat pada tahun 2017,
sebanyak 1000 buku untuk seluruh desa di Kabupaten Mesuji termasuk desa Margo
Jaya.
Dimana pada tahun 2017, Desa Margo Jaya mengajukan sebanyak
110 buku melalui kelompok tani (Gapoktan).
“Tahun 2017 Mesuji mendapat kuota sebanyak 1000 buku, setiap
tahun memang ada dan itu secara gratis,” ujar Firdaus, Rabu (13/2/2019) lalu.
Firdaus menambahkan, sebelumnya Dinas Pertanian sudah
menegaskan kepada seluruh desa-desa yang mengajukan pembuatan sertifikat bahwa
program pemerintah tersebut gratis tidak ada biayanya.
Untuk itu kata dia, apabila dibawah di temukan ada panitia, gapoktan dan Kepala Desa yang melakukan penarikan dana pembuatan sertifikat apalagi sampai ratusan ribu itu sangat menyalahi aturan dan di pastikan itu di luar sepengetahuan Dinas Pertanian.
“Kami berharap
Inspektorat dan Instansi terkait dapat menindak lanjuti temuan kawan-kawan
media ini, kami khawatir jika ini di biarkan akan berdampak negatif pada dinas
pertanian seolah-olah nanti nya pandangan masarakat dugaan penarikan yang di
lakukan pihak desa ke masarakat itu di arahkan oleh Dinas Pertanian,” ungkap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, pembuatan sertifikat prona tahun
2018 di Desa Margo Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji Disinyalir di
jadikan ajang mencari keuntungan oleh panitia kepengurusan sertifikat prona
Desa setempat.
Dari keterangan beberapa warga yang enggan disebut namanya
membeberkan terkait pembuatan sertifikat prona yang di bebankan biaya Rp300 ribu
hingga Rp500 ribu dengan alasan biaya tersebut dipergunakan untuk perlengkapan
pemberkasan pengajuan.
"Untuk pembuatan sertifikat prona pada tahun 2018 lalu,
kami di pintai dana Tiga Ratus Ribu hingga Lima Ratus Ribu oleh panitia
pengurus yang katanya untuk proses pemberkasan pengajuan," kata beberapa
warga kepada awak media baru-baru ini.
Saat dikonfirmasi sekretaris Desa Margo Jaya, Wayan Karnanto
menerangkan untuk tahun 2018 Desa Margo Jaya mengikuti program sertifikat prona
sebanyak 150 lembar dan pada tahun 2017 sebanyak 110 lembar sertifikat.
"Kalau untuk pengajuan tahun 2018 sebanyak 150 lembar
sertifikat itu saya selaku ketua panitia kepengurusannya. namun, untuk tahun
2017 ketua panitia nya bukan saya tapi Kadek selaku ketua Gapoktan Desa ini
karena pada saat itu sertifikat nya untuk pertanian dan pengajuannya pun
melalui dinas pertanian baru ke BPN," jelas Wayan saat di kunjungi dirumah
kediamannya, Jumat (9/02/2019).
Disinggung terkait pungutan yang di bebankan kepada warga,
Wayan berdalih bahwa pungutan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama hasil
musyawarah beberapa waktu lalu.
"Memang benar, untuk pengajuan 2018 kami pungut dana Tiga
Ratus Ribu hingga Lima Ratus dengan rincian Tiga Ratus Ribu untuk proses
pemberkasan seperti pembelian materai dan transportasi. Sementara bagi warga
yang belum memiliki asal usul tanah kami kenakan biaya lagi Dua Ratus Ribu
untuk pembuatan sporadik. Itupun hingga saat ini ada juga warga yang belum
membayar,” ucap Wayan.
Di tempat yang sama Gapoktan Desa Margo Jaya, Kadek mengakui
jika Pengurusan berkas program Sertifikat prona 2017 memang benar dirinya yang menjadi ketua panitia
dan mengumpulkan berkas pengajuan yang dikordinir dari dinas pertanian Mesuji
yang mana berkas akan di serahkan kepada BPN Menggala.
"Untuk pengurusan surat serta persyaratan Lainnya kami
kuasakan penuh kepada kelompok tani danuntuk penarikan biaya pengurusan surat
untuk kepengurusan prona memang benar ada Biaya Rp. Rp300 ribu hingga Rp500
ribu. namun saya juga kurang jelas lebih jauhnya," kata Kadek, Gapoktan.
Sementara Kepala Desa Margo Jaya, Wahyudi saat dipintai
keterangan oleh awak media, dirinya membenarkan bahwa ada penarikan untuk
pengambilan Sertifikat Prona senilai 300 Ribu hingga 500 Ribu.
"Untuk biaya pembuatan sporadik Dua Ratus Ribu sesuai
dengan Perdes yang ada, dan buat biaya Tiga Ratus Ribu untuk pembuatan
Sertifikat. Jadi keseluruhan biaya Lima Ratus Ribu per buku sertifikatnya,
hanya saja tinggal nunggu informasi dari BPN kapan kami bisa ambil untuk
dibagikan ke warga," ujar Wahyudi.
Reporter : Roby
Editor : Eko. S
No comments