Inilah Keputusan Menhub Soal Besaran Tarif Jasa Ojek dengan Aplikasi
Jakarta, Kejarfakta.com -- Dengan pertimbangan sesuai dengan
Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan
Masyarakat, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi,
telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348
tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan
Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya
jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan
dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:
Disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang
digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri
dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa
minimal.
“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya
jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan
potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi
diktum KETIGA Kepemenhub ini.
Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini,
merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak
tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.
Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas
bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem
zonasi, yaitu:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa
dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3.
Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2.
Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4.
Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini, yaitu:
Selanjutnya menurut Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi
menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya
jasa minimal berdasarkan sistem zonasi
sebagaimana ditentukan di atas. Sementara biaya tidak langsung berupa sewa
penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20
persen.
Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang
digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut
Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga)
bulan.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1
Mei 2019,” bunyi diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348
Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi
Setyadi atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019 itu. (JDIH Kemenhub)
No comments