Polres Beltim Konfrensi Pers Tiga Kasus di Bulan Maret 2019
Polres Beltim AKBP Erwin Siboro, S.I.K, M.H,. didampingi Kasat Reskrim AKP Ferey Hidayat S.I.K, (kanan baju putih) dan Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwiraya Putra S.I.K,. diaula Mapolres Beltim. Jum'at (22/3/2019).
Belitung Timur, Kejarfakta.com -- Kapolres Belitung Timur
(Beltim) AKBP Erwin Siboro, S.IK,. menggelar Konferensi Pers terkait tiga kasus
yang diungkap oleh Reskrim Polres Belitung Timur dan jajaran Polres Beltim.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Belitung
Timur AKBP Erwin Siboro, S.I.K, M.H,. didampingi Kasat Reskrim AKP Ferey
Hidayat S.I.K,. dan Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwiraya Putra, S.IK., tentang
kasus penganiayaan dan pencurian yang
terjadi di Kecamatan Gantung berlangsung diaula Mapolres Beltim, Jum’at
(22/3/2019) siang.
Tiga kasus diantaranya Pencurian dengan Pemberatan, tanggal 4 Maret 2019 dengan laporan Polisi
Nomor: LP/53/III/2019/ Babel/ RES Beltim. Pencurian dengan pemberatan, tanggal 11 Maret 2019 dengan laporan Polisi
Nomor:LP/58/III/2019/ RES BELTIM/SEK GANTUNG. Dan Tindak Penganiayaan, tanggal 21 Maret 2019 dengan laporan Polisi
Nomor:LP/59/III/2019/RES BELTIM/SEK GANTUNG.
Pada kasus pertama pencurian dengan pemberatan yang terjadi
Jum’at tanggal 15 Februari 2019 sekira pukul 07.30.wib, di Air Rebik, Desa
Mengkubang, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,
sesuai dengan sangkaan Pasal 363 KUHPidana. Tersangka inisial H (25) beserta
barang bukti 1 unit mesin dieesel merk
MOTOYAMA 20 PK. 1 buah selang 3 dim, merk Sunny House warna biru dengan panjang
lebih kurang 20 meter, 1 buah golok, 1 buah kunci inggris dan 1 buah kunci Pas
ukuran 19.
Sementara pada kasus Pencurian dengan Pemberatan tersangka
inisial PT (32) terancam hukuman penjara
selama tujuh tahun, dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
Adapun barang bukti yang diamankan, 118 kg pasir timah yang terdiri dari 2 karung
yang masing-masing seberat 68,6 kg dan 49,4 kg. 116,3 kg pasir timah yang terdiri dari 3 karung yang
masing-masing seberat 23,3 kg, 46 kg, dan 47 kg, 1 unit mobil suzuki Ertiga
warna hitam BN-1801-XA dengan pintu belakang dalam keadaan penyok dan tidak ada
kaca bagian belakang, 1 unit mesin gerinda
merk casal warna kuning, 1 buah gergafji
besi beserta gagang pemegang dengan warna hitam, 1 buah obeng dengan
panjang 25 cm dengan gagang bermotif bendera, 6 buah karung beras warna putih,
Tali tambang warna putih berdiameter 2,5 cm dengan panjang 9 meter, Uang sebesar Rp. 7.000.000, dengan pecahan 12
lembar uang Rp 50.000, dan 64 lembar uang Rp 100.000,.
Adapun kasus ke-3 yang berhasil diungkap jajaran Polres
Beltim di bulan Maret 2019, yang sama yaitu Tindak Pidana Penganiayaan
sedangkan tersangka inisial TP (28) terancam penjara selama tujuh tahun,
dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dimana kejadian pada hari Rabu 20 Maret 2019 sekira pukul
18.30.wib di Dusun Sumping RT 01 RW 01 Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung. Barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah
pisau lipat dengan gagang warna hitam dan panjnag mata pisau 9 cm dengan
panjnag gagang 10 cm.
Kapolres Beltim AKBP Erwin Siboro, S.IK., didampingi
Kasatreskrim Ferey Hidayat S.IK, dan Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwiraya
Putra,S.IK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak luput dari kerjasama
tim jajaran Kepolisian Polres Beltim dan juga laporan masyarakat.
“Saya mengapresiasi atas kinerja jajaran Kepolisian Polres
Beltim dan aksi cepat tanggap baik dari jajaran Reskrim, Kapolsek dan jajaran personil Polres Beltim lainnya.
Beberapa kasus diatas yang merupakan kasus di Bulan Maret 2019, yang berhasil
diungkap oleh Kepolisian Polres Belitm. Dan semua itu juga tidak luput dari
kerjasama masyarakat,’’ ungkap Erwin. (Marsidi/red)
No comments