Resahkan Warga, Polsek Tambora Ciduk Dua Pengedar Narkoba
Tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di bekuk Unit Reserse Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
Jakbar, Kejarfakta.com -- Unit Reserse Narkoba Polsek
Tambora Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), membekuk pengedar narkotika jenis
sabu-sabu di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kebon Jeruk XIV RT 007/08 No.87
B Kamar 301 Kelurahan Maphar, Kecamatan Taman Sari Jakbar, Selasa (06/03/2019).
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh, SH.,
tersangka diketahui berinisial YS (24) warga Jalan Tanah Pasir RT 015/011 Kelurahan Penjaringan Kecamatan
Penjaringan Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga, tempat
kos-kosan tersebut sering dijadikan transaksi narkoba yang meresahkan warga dan
masyarakat.
"Tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP
Supriyatin bersama Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penggeledahan di kamar kos Nomor 301 dan
benar ditemukan 1 (satu) paket sabu berada dalam amplop yang dibungkus kertas
tissue," ungkap Kompol Iver, Rabu (06/03/2019).
Barang Bukti.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menjelaskan,
pengakuan tersangka YS bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki
bernama KM untuk diantarkan kepada pemesannya sesuai petunjuk dari KM.
"Hasil pengembangan dari keterangan YS,
kemudian kami berhasil menangkap tersangka lain (NR) di Lobby Hotel,
Gunung Sahari Utara, Sawah Besar Jakarta
Pusat," Jelas AKP Supriyatin.
Kemudian, lanjutnya, tim melakukan penggeledahan di sebuah
kamar hotel dikawasan jakarta utara, dan ternyata benar ditemukan narkoba jenis
sabu yang berada di dalam sebuah amplop ukuran besar warna coklat.
Pengakuan tersangka (NR), bahwa narkoba tersebut didapat
dari seorang laki-laki berinisial ADL yang berada di Rutan Salemba.
"Total barang bukti yang kami amankan narkotika jenis
sabu seberat 83,76 gram, 62 plastik klip sabu, 20 butir pil extacy warna kuning, 30 butir
extacy warna biru, dan 5 lembar happy
five berjumlah 50 butir," katanya.
Masih dikatakannya, pihaknya masih terus melakukan
pengembangan dan pengungkapan sumber peredaran narkoba.
"Kami masih melakukan pengembangan. Kedua tersangka
kita jerat Pasal 114 UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
ucapnya. (rls/red)
No comments