Saling Lapor ke Polisi, Akhirnya Sama-Sama Ditahan
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Unit Reskrim Polsek Pagelaran
berhasil mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan terhadap Sanuri Bin Akui
(46), Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Kamilin Kecamatan Pagelaran Utara
Kabupaten Pringsewu, Jum'at (1/3/2019).
Kedua tersangka pengeroyokan tersebut adalah Haldy (36) dan
Arbaim (55). Keduanya merupakan warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Edi Suhendra, SH., mewakili Kapolres
Tanggamus, AKBP. Hesmu Baroto, Jum'at (8/3/2019) mengatakan, Kronologi penangkapan terhadap
kedua tersangka, pada Jumat (1/3/2019), unit Reskrim Polsek Pagelaran telah
melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pengeroyokan yang mana sebelumnya
telah dipanggil melalui surat panggilan tanggal 26 Februari 2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui
bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Sanuri (korban), kemudian kedua
tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan.
Dikatakan Edi Suhendra, di hari yang sama Unit Reskrim polsek Pagelaran
juga mengamankan Sanuri (Korban) pengeroyokan, pasalnya Sanuri (46), membawa
senjata tajam tanpa hak, (Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951) atau tindak
pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan (Pasal 335 K.U.H.Pidana).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Sanuri mengakui bahwa ia
membawa senjata tajam jenis pisau yang di selipkan dipinggang kirinya,” ucap Edi Suhendra.
Ia juga menceritakan kejadian yang sebenarnya, pada Sabtu
tanggal 29 Desember 2018 sekira jam 17.00 WIB, Haldy bersama dengan Arbaim berniat
menemui Sanuri untuk klarifikasi mengapa Dian (rekan Sanuri) menelpon Haldy dan
marah-marah.
Kemudian keduanya berpapasan dengan Sanuri di tanjakan dusun
Citutung Pekon Kamilin, lalu Haldy turun dari motor dan bertanya kepada Sanuri kenapa Dian
marah pada saat menelponnya, kemudian Sanuri langsung mencabut sebilah senjata
tajam dan mengarahkannya ke badan Haldy, lalu pisau tersebut dapat
diamankan oleh Arbaim, kemudian haldy memukul pelipis Sanuri sebanyak tiga kali, dan Arbaim ikut memukul sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian datang saksi Herman untuk melerai keributan tersebut.
“Untuk ketiga tersangka ini kita tahan dan sekarang
dititipkan di Polres Tanggamus. Barang Bukti yang diamankan, sebilah senjata
tajam jenis pisau. Untuk kedua tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP, dan untuk tersangka sajam dikenakan pasal 335,” jelas
Iptu Edi Suhendra. (Rzl/red)
No comments