Satu Tersangka Pencuri Ikan di Kolam Diringkus Polisi Lamteng
Ilustrasi
Lampung
Tengah, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram Polres
Lampung Tengah (Lamteng), bersama masyarakat perumahan VI PT GMP Kampung Mataram
Udik Kecamatan Bandar Mataram, menangkap tersangka pencurian ikan.
NS, warga Dusun
Ojolali Kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung
Tengah, di tangkap, Sabtu (02/03/20119) pukul 24.00 WIB, dipinggir kolam perumahan VI PT
GMP, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/ 81-B /III/2019/RES LT/SEK Semat, tanggal
02 Maret 2019.
Karena
sering terjadi kehilangan ikan di kolam, warga perumahan VI PT GMP kampung
Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram curiga dengan tiga orang pemuda yang
membawa karung. Kemudian warga sekitar memberitahu kepada pemilik kolam.
Selanjutnya korban
Wijayato mengecek kolamnya dan memergoki ketiga tersangka membawa karung yang
berisikan ikan gurame, patin dan nila kurang lebih 100 kilogram, karena ketahuan
ketiga tersangka melarikan diri dan satu tersangka, NS, dapat ditangkap.
Selanjutnya
Kapolsek Seputih Mataram bersama anggotanya ketempat kejadian perkara,
sudah diamankan tersangka NS berikut barang buktinya, satu pasang sepatu
merk salomon, tiga buah karung yang berisi ikan gurame, patin dan ikan nila,
satu unit sepada motor merk Honda Beat warna biru milik tersangka.
Dari hasil
penyidikan tersangka NS sudah enam kali melakukan pencurian ikan di kolam,
sedang tersangka lain masih dalam pengejaran.
Mewakili
Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, S.Ik., M.Si., Kapolsek Seputih
mataram Iptu Setio Budi Howo, SE., SH., mengatakan, bahwa tersangka NS di jerat
dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara atau
sepertiganya. (*)
No comments