Sejumlah Tokoh Masyarakat Mengeluh, Banyak Galian C di Kabupaten Batang Diduga Tak Berizin
Galian C di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah (Jateng), diduga banyak yang tidak berizin.
Batang, Kejarfakta.com -- Maraknya Galian C di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah (Jateng), diduga banyak
yang tidak berizin, pasalnya sejumlah tokoh mengeluhkan akan hal tersebut. Sebagaimana yang di sampaikan A (nama
inisial), saat di jumpai wartawan Kejarfakta, di Desa Surodadi Kecamatan
Gringsing Kabupaten Batang, Rabu (20/3/2019), mengatakan tentang maraknya
Galian.
"Galian C yang semakin hari semakin marak berkembang
biak di Kabupaten Batang, diduga pengusaha banyak yang belum mengantongi izin
resmi dari ESDM daerah bahkan pusat," ujarnya.
Diduga ada oknum-oknum Pejabat daerah maupun pusat yang
bekerjasama ikut mengondisikan adanya galian C yang sekarang ini marak, yang seenaknya beroperasi dan merusak
lingkungan hutan alam yang seharusnya di lindungi, dijaga bersama- sama.
“Tidak memikirkan dampak kedepannya, seharusnya pihak
pemerintah daerah maupun pusat mengkaji dahulu sebelum memberikan izin abal-abal
kepada pengusaha galian C. Kami sebagai tokoh masyarakat selalu mengkwatirkan
dampak dampak kedepannya dan merasa tidak nyaman hidup disekitar galian C. Setiap
hari polusi udara semakin buruk, debu -debu tanah yang selalu mengganggu
masyarakat di wilayah Kabupaten Batang ,” ungkapnya.
Galian C di Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah (Jateng), diduga banyak yang tidak berizin.
Menurut nya, sebagai tokoh masyarakat dan warga negara
Indonesia yang memiliki kewajiban untuk menjaga melindungi serta melestarikan
Hutan alam, merasa tidak ikhlas kalau semua hutan alam setiap hari digali hanya
untuk mencari keuntungan pengusaha. Lain
halnya kalau untuk kepentingan Negara Republik Indonesia.
Semua masyarakat Batang mencintai Hutan alam dan berharap
kepada seluruh jajaran pejabat yang punya wewenang didaerah Kabupaten Batang
bahkan pusat, mau memperhatikan dan mengkaji terlebih dahulu sebelum memberikan
izin kepada pengusaha galian C.
“Bersikap tegas, jujur demi kepentingan masyarakat yang
hidup di sekitar Wilayah Hutan Alam Kabupaten Batang, jangan membiarkan ataupun takut dengan pengusaha yang tidak
mentaati peraturan Undang- Undang yang berlaku di Indonesia,” ucapnya. (Suroto Anto Saputro/red)
No comments