Terkait Dugaan Penyimpangan Dana APBN dan Gaji Perangkat Desa, BPD Desa Gedung Ranau di Panggil Inspektorat
Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG), Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU Selatan, yang tak kunjung rampung.
Ranau, Kejarfakta.com -- Terkait dengan proyek pembangunan
Gedung Serba Guna (GSG), Desa Gedung Ranau, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan,
Kabupaten OKU Selatan, yang tak kunjung rampung, dan terkesan tidak jelas.
Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Gedung Ranau, Kecamatan menerima panggilan dari Inspektorat Kabupaten
OKU Selatan, pada Senin 25 Februari 2019 lalu.
GSG dengan ukuran 25x15 meter, yang dibangun sejak tahun
2018 lalu dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
tahun 2018, dengan anggaran Ratusan juta rupiah itu hingga saat ini belum terselesaikan.
Dalam pemanggilan tersebut, pihak inspektorat dalam pemanggilan
BPD, menanyakan tentang adanya dugaan peyimpangan dana APBN dan gaji perangkat
desa.
Inspektur Pembantu (Irban) II, Inspektorat Kabupaten OKU
Selatan, Said, saat dimintai keterangan oleh kejarfakta, membenarkan bahwa BPD
Desa Gedung Ranau memang sudah memnuhi panggilan dinas terkait, Inspektorat
berjanji akan bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus tersebut.
Menurut Said, pihaknya akan melengkapi data-data agar bisa
di limpahkan ke Tipikor.
Sementara Ketua Aliansi Indonesia Oku Selatan, Aryo,
menginginkan pihak Inspektorat agar segera menindaklanjuti kasus tersebut, agar
tidak ada lagi kades yang menyalah gunakan dana. (Yogi/red)
No comments