Jajaran Polsek Sumberjaya Tangkap Satu Tersangka Pengguna Uang Palsu
Lampung Barat, Kejarfakta.com -- Jajaran Polsek Sumberjaya
Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu
(Upal), dan menangkap satu orang tersangka Santoso Bin Supratman (35), warga
Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lambar, Kamis (11/4/19)
sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari Yusniar Binti
Dahlan (53), warga Tugu Sari Kecamatan Sumberjaya, dengan dasar laporan Polisi
: Lp/95/IV/2019/ Polda LPG/ResLB/Sek sumberjaya, Tgl 11 April 2019. Pasal yang
di langgar 245 KUHP.
Berdasarkan laporan yang dihimpun kejarfakta kronologis
kejadian berawal Sekitar kurang lebih
pukul 09.00 WIB, tersangka menggunakan Modus dengan cara membeli 1 bungkus rokok Clas Mild di warung
milik Yusniar, dengan menggunakan uang palsu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian saat itu juga Yuniar (korban), merasa curiga dengan
uang yang diterimanya dari tersangka (Pembeli), dan langsung mengambil tindakan
melapor ke Polsek Sumberjaya mengenai uang yang diterimanya dan dirasa palsu
tersebut.
Menerima laporan tersebut anggota Polsek Sumberjaya langsung
menindaklanjuti laporan korban, dan langsung mengamankan tersangka beserta
barang bukti, satu rokok Clas Mild, satu
buah handphone merk nokia, satu buah Sim C milik tersangka, 36 lembar di duga
Uang palsu dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) berjumlah Rp.
3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu), dan Rp.79.000 uang kembalian dari
pembelian rokok tersebut.
Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di ruang Unit
Reskrim Polsek Sumberjaya. (Red)
No comments