Resedivis Pencuri Motor, Tersangka Curas Bersenpi Berhasil Ditangkap Polsek Talang Padang
Resedivis Pencuri Motor, Tersangka Curas Bersenpi Berhasil Ditangkap Polsek Talang Padang
Tanggamus, Kejarfakta.com - Polsek Talang Padang Polres
Tanggamus dibantu berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curas) bernama Zainal Abidin Als Zainal (26).
Tersangka yang merupakan resedivis kasus pembobol konter di
Kecamatan Gisting tahun 2010 dan residivis Curas sepeda motor di Tulang Bawang
tahun 2012 serta DPO Curat sepeda motor di TKP Polsek Punggur tahun 2011
dibekuk pada Minggu (31/3/19) malam.
Dari tangan tersangka yang beralamat Pekon Purwodadi
Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus turut diamankan senjata api rakitan
berikut 2 butir peluru, 1 selongsong peluru.
Namun sayang handphone Oppo milik korbannya, telah dibuang
tersangka saat upaya penangkapan tersangka yang baru keluar Penjara Bulan
Oktober 2018 tersebut.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengungkapkan,
tersangka melakukan Curas dengan menodong korbannya Irfan (40) warga Desa
Bernung Pesawaran, menggunakan Senpi Rakitan.
"Awalnya tersangka menumpang truck korban dari Kota
Agung, sesampainya di Gisting Bawah, tersangka meminta turun. Dengan
menodongkan senpi dan mengambil paksa handphone oppo milik korban," ungkap
Iptu Khairul Yassin didampingi Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini di Mapolsek
Talang Padang, Selasa (2/4/19) siang.
Resedivis Pencuri Motor, Tersangka Curas Bersenpi Berhasil Ditangkap Polsek Talang Padang
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, usai tersangka pergi korban
berkoordinasi dengan Polsek Talang Padang juga meminta bantuan warga sekitar
untuk melakukan pengejaran. Selang beberapa menit, tersangka dapat ditemuka di
Blok 4 Pekon Gisting Bawah.
Namun tersangka diduga panik sehinggg menembakan senjata api
yang dipegangnya, beruntung ia mengarahkan ke udara sehingga tidak mengenai
siapapun.
"Dia menembak ke udara, sehingga tidak ada korban.
Lantas tersangka tetap melarikan diri, beruntung dia membuang senjatanya sehingga
berhasil ditangkap," ucapanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti senjata api rakitan
berikut 2 amunisi aktif dan 1 slongsong peluru diamankan di Polsek Talang
Padang. Sementara handphone korban masih dalam pencarian sebab dibuang
tersangka saat pengejaran petugas.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2
KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Ancaman
maksimal 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Zainal dalam penuturannya mengaku
mendapatkan senjata tersebut dari rekannya bernama Adi warga Bandar Lampung.
Dimana senpi rakitan itu dibelinya seharga Rp. 1,1 juta
namun baru dibayarkan sebanyak Rp. 1 juta. Namun dia berdalih senpi tersebut
hanya disimpannya dan belum pernah dipergunakan selain malam tersebut.
"Dapatnya dari teman saya, baru saya bayar Rp. 1 juta.
Sebelumnya cuma saya bawa-bawa saja, dan baru saya pakai pas malam
kejadian," ucap pria bertubuh sedang yang mengaku duda beranak satu
tersebut. (*)
No comments