Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Pesawaran, Kejarfakta.com -- Menindaklanjuti instruksi Bupati Pesawaran, Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Pesawaran yang
terdiri Sekretaris, Kabid Tibum, Kabid Per UU, Para Kasi dan Staf didampingi
Binmas Polres Pesawaran mensosialisasikan Perda Kabupaten Pesawaran No. 9 tahun
2017 yang berisikan tentang Ketentraman dan ketertiban umum di pasar Gedong
Tataan Kecamatan Gedong Tataan, dan Pasar Desa Kedondong Kecamatan Kedondong, Rabu (15/5/19).
Selain mensosilaisasikan Perda Trantibum, Praja Pesawaran
juga memanggil para pemilik warung makan yang tidak menggunakan penutup tirai
guna menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.
“Terdapat beberapa warung makan tidak menggunakan tirai,
jadi kami panggil dan bantu pasang tirainya untuk menghormati yang sedang
berpuasa”, ujar Kasat Pol PP melalui Kabid Tibum Wawan.
Dalam perjalanan pensosilasasian aturan, terdapat juga
parkir yang semrawut di pasar Kedondong.
Polisi Pamong Praja Sosialisasikan Perda No. 9 Thn 2017, Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tidak sedikit para pembeli memarkirkan kendaraanya di badan jalan
sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang. Pol PP berkerjasama dengan
DinasPerhubungan Pesawaran menertibkan dan mengatur parkir guna kelancaran
berkendara.
Kedepan dishub akan memanggil koordinator parkir pasar supaya para
koordinator parkir dapat mengatur parkir agar tidak ada lagi terjadi kemacetan
di pasar kedondong.
Para pedagang di Pasar kedondong juga di imbau untuk tidak
berjualan dibadan jalan.
“Selain pembeli kami
juga menghimbau kepada para pedagang dan para suplaier untuk tidak berjualan di
badan jalan dan para suplayer tidak memarkirkan kendaraan roda empatnya tepat
di depan toko yang tidak memiliki cukup lahan parkir karena akan menyebabkan
kemacetan”, pungkas wawan.
Reporter : Yoga/Deva
Editor : Ahsannuri
No comments