FAKTAKINI

Eka Syahputra Defari Divonis Bebas dalam Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat

 

Medan, Kerjarfakta.com— Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, terdakwa kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, akhirnya menghirup udara bebas.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat malam (11/7/2025) sekitar pukul 21.40 WIB, majelis hakim menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua,” tegas Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa Eka dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 12 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun majelis hakim menyatakan tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung dakwaan tersebut. Karenanya, hakim memerintahkan agar Eka dibebaskan dari tahanan serta seluruh hak-haknya dipulihkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” lanjut Nazir.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan, apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Suasana di ruang sidang pun berubah haru setelah palu hakim diketuk. Eka Syahputra Defari menangis tersedu-sedu sembari melakukan sujud syukur. Tangis haru dan takbir juga terdengar dari keluarga yang hadir di ruang sidang.

Eka tampak tak mampu bangkit dari sujudnya karena emosinya yang meluap. Akhirnya, keluarga dan tim kuasa hukumnya membopongnya kembali ke ruang tahanan sementara di PN Medan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image