FAKTAKINI

Satpol PP Tertibkan Lapak Dagangan Liar di Pajak Tanjung Pura

 



Langkat, KejarFakta.Com — Sejumlah lapak dagangan milik masyarakat di kawasan Pajak Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Rabu (2/7). Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar peraturan daerah dengan mendirikan tempat usaha di area yang bukan peruntukannya.


Kepala Satpol PP Langkat, melalui Kasi Penertiban Umum, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan keindahan kota.


"Kami sudah berulang kali memberikan himbauan secara persuasif kepada para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berdagang. Namun masih banyak yang mengabaikan, sehingga hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya.


Dalam aksi tersebut, petugas menertibkan tenda-tenda liar, meja dagang, dan gerobak yang menutupi akses jalan umum. Sebagian pedagang terlihat memindahkan barang dagangan mereka secara sukarela, namun tak sedikit pula yang mengeluhkan kebijakan ini.


Salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya terpaksa berjualan di lokasi itu karena keterbatasan tempat di dalam pasar.


“Kalau kami masuk ke dalam, pembeli jarang datang. Di luar ini lebih ramai, tapi sekarang kami disuruh pindah,” keluhnya.


Pemerintah Kabupaten Langkat melalui instansi terkait berharap para pedagang dapat menaati aturan yang berlaku agar tercipta suasana pasar yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.


Satpol PP juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan tindakan serupa jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.


Langkat, 2 Juli 2025 — Sejumlah lapak dagangan milik masyarakat di kawasan Pajak Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langkat, Selasa (1/7). Penertiban dilakukan karena para pedagang dinilai melanggar peraturan daerah dengan mendirikan tempat usaha di area yang bukan peruntukannya.


Kepala Satpol PP Langkat, melalui Kasi Penertiban Umum, menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan keindahan kota.


"Kami sudah berulang kali memberikan himbauan secara persuasif kepada para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berdagang. Namun masih banyak yang mengabaikan, sehingga hari ini kami lakukan penertiban," ujarnya.


Dalam aksi tersebut, petugas menertibkan tenda-tenda liar, meja dagang, dan gerobak yang menutupi akses jalan umum. Sebagian pedagang terlihat memindahkan barang dagangan mereka secara sukarela, namun tak sedikit pula yang mengeluhkan kebijakan ini.


Salah seorang pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa dirinya terpaksa berjualan di lokasi itu karena keterbatasan tempat di dalam pasar.


“Kalau kami masuk ke dalam, pembeli jarang datang. Di luar ini lebih ramai, tapi sekarang kami disuruh pindah,” keluhnya.


Pemerintah Kabupaten Langkat melalui instansi terkait berharap para pedagang dapat menaati aturan yang berlaku agar tercipta suasana pasar yang tertib, nyaman, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.


Satpol PP juga menyatakan akan terus melakukan patroli dan tindakan serupa jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image