FAKTAKINI

Di samping Mapolrestabes, Pengacara Dibekap Oknum Polisi, Dituduh Mobil Curian, Endingnya...

Medan, KejarFakta.com - Viral di media sosial, video tangkap paksa yang menimpa seorang pengacara bernama Indra Surya Nasution, SH dan dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1).

Indra mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak, oleh empat oknum anggota kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.

Indra kemudian dipaksa bawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan STNK selendang.

Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut dituduh sebagai kendaraan curian.

Terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya Nasution, SH mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan keempat oknum tersebut karena banyak kejanggalan.

Namun, mereka disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah, surat perintah Lidik dan yang paling aneh dipersoalkan masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat tak ubahnya seperti menangkap teroris dan tampak gugup.

Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggam tersebut justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui berinisial Aipda FAR.

Indra Surya Nasution, SH yang saat itu membawa BPKB kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.

Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.

 Adapun Kehadiran Indra Surya Nasution, SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh OTK.

Atas peristiwa ini, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image