Ambulans Desa Paya Bekuang Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi, Warga Tuntut Transparansi
KEJARFAKTA.COM — Warga Desa Paya Bekuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dibuat resah oleh dugaan penyalahgunaan ambulans desa yang didanai dari anggaran dana desa. Ambulans tersebut diduga kerap digunakan oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelayanan masyarakat seperti semestinya.
Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, ambulans desa yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan darurat dan layanan kesehatan masyarakat, justru sering terlihat digunakan untuk keperluan pribadi oleh kepala desa. Kejadian ini telah berulang kali terjadi tanpa adanya kejelasan atau pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Ambulans itu seharusnya dipakai untuk warga yang sakit atau keperluan darurat. Tapi kami lihat, sering kali mobil itu dipakai untuk antar jemput keluarga kepala desa ke luar kota,” ungkap salah satu warga.
Regulasi yang Dilanggar
Penyalahgunaan ambulans sebagai aset milik desa berpotensi melanggar sejumlah peraturan yang mengatur pengelolaan aset desa. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau perolehan lainnya yang sah.
Pasal 3 ayat (2) Permendagri tersebut menegaskan bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penggunaan aset untuk kepentingan pribadi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa pembangunan desa dilaksanakan dengan memprioritaskan kepentingan dan aspirasi masyarakat desa. Penggunaan aset desa untuk kepentingan pribadi berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan Warga dan Harapan Transparansi
Warga mendesak agar aparat pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten Langkat dan Kejaksaan Negeri, segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan aset desa di Paya Bekuang.
“Kami minta ada tindakan tegas dari pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum. Jangan sampai aset desa yang dibeli dari uang rakyat malah dipakai semaunya,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Paya Bekuang terkait tudingan tersebut.