Ramadhan SH: Pernyataan Jaksa Agung Soal Korupsi di Daerah Harus Jadi Alarm, Kejari Langkat Diminta Awasi Kepala Desa sebagai Penerima Anggaran Paling Bawah
Langkat, Kejarfakta.com — Pernyataan tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, yang menyebut bahwa “bohong besar kalau di daerah tidak ada korupsi” menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengamat politik dan hukum, Ramadhan SH, yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat agar lebih aktif memantau penggunaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.
Ramadhan mengatakan, meskipun Jaksa Agung juga mengimbau agar laporan mengenai kepala desa yang bermasalah ditangani terlebih dahulu oleh inspektorat, namun penguatan pengawasan oleh kejaksaan tetap harus dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap penyalahgunaan dana publik.
"Jaksa Agung sudah menyampaikan bahwa korupsi sudah menjalar sampai desa. Maka Kejari Langkat harus mengambil peran sebagai penjaga supremasi hukum di tingkat bawah. Kepala desa sebagai penerima anggaran langsung dari pusat harus masuk dalam radar pengawasan hukum," kata Ramadhan di Stabat, Senin (30/6).
Dalam pernyataannya pada program Blak-blakan detikcom Rabu (4/6/2025), ST Burhanuddin menyatakan:
“Bohong besar kalau di daerah itu tidak ada korupsi. Karena jujur saja, mungkin karena kelemahan dari otonomi. Dulu kan terpusat, dana terpusat di Jakarta, korupsi juga terpusat, ya kan. Sekarang kan dana sampai ke daerah, yang dulu bahkan kepala desa tidak ada lahan korupsi sekarang kan sangat mungkin. Artinya, perlu penguatan (kejaksaan) daerah,” ujar Burhanuddin.
Namun, dalam konteks penanganan kasus hukum yang melibatkan kepala desa, Burhanuddin juga menekankan perlunya pendekatan yang proporsional:
“Saya sudah sampaikan, kalau ada kepala desa yang bermasalah, jangan langsung dijadikan tersangka. Kembalikan dulu ke inspektorat untuk diperiksa secara administratif,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ramadhan menilai bahwa imbauan itu bukan berarti kejaksaan daerah pasif, melainkan harus tetap membangun sistem pengawasan yang kuat dan siap bertindak bila pelanggaran terbukti serius.
"Koordinasi antara kejaksaan dan inspektorat harus ditingkatkan, tapi bukan berarti kejaksaan diam. Korupsi bukan hanya perkara jumlah besar, tapi soal kepercayaan publik terhadap aparat pemerintah yang menggunakan uang rakyat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Langkat sebagai salah satu kabupaten dengan jumlah desa yang cukup banyak dan anggaran dana desa yang besar, harus menjadi prioritas dalam penguatan fungsi fungsi pengawasan hukum.