Babak Baru Sengketa Ijazah Jokowi: Bonatua Silalahi Terima Salinan Asli dari KPU Pusat

KEJARFAKTA.COM – Isu seputar ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas di jejaring media sosial. Hal ini menyusul langkah Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pada Senin (9/2/2026), KPU RI secara resmi menyerahkan dokumen fotokopi ijazah UGM milik Jokowi yang digunakan saat pencalonan presiden tahun 2014 dan 2019 kepada Bonatua, tanpa ada item yang ditutupi atau disensor.
Perjuangan Panjang Sejak Agustus
Bonatua Silalahi membenarkan bahwa dokumen tersebut kini sudah berada di tangannya setelah melalui proses persidangan yang panjang. Perjuangan ini bermula sejak 3 Agustus tahun lalu ketika permintaan informasinya sempat ditolak oleh KPU melalui Keputusan 731.
"Lalu publik marah, DPR juga ikut memanggil mereka. Setelah saya kirimkan keberatan, keputusan 731 dicabut, namun ijazah yang diberikan saat itu masih disensor pada sembilan item penting," ujar Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Tidak puas dengan dokumen yang disensor, Bonatua membawa sengketa ini ke KIP. Setelah melalui enam kali persidangan sejak November, majelis hakim KIP akhirnya memenangkan Bonatua dan memerintahkan KPU untuk membuka seluruh informasi dalam dokumen tersebut atas nama transparansi demokrasi.
Bahan Analisis Sidang "Citizen Law Suit"
Salinan ijazah tanpa sensor ini menurut Bonatua akan menjadi bukti vital untuk melanjutkan analisis mendalam terhadap sembilan item yang sebelumnya dirahasiakan. Selain itu, dokumen ini akan digunakan sebagai materi dalam persidangan perkara Citizen Law Suit (CLS) yang sedang ia jalankan.
"Ini menjadi bahan untuk lanjut analisis sembilan item dan lanjut ke sidang CLS," tegasnya.
Akan Sasar KPU Solo dan Jakarta
Tak berhenti di KPU Pusat, Bonatua berencana melanjutkan perburuan salinan ijazah Jokowi ke KPU Solo dan KPU DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan guna membandingkan dokumen yang digunakan saat Jokowi maju sebagai Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta.
"Publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita meneliti ijazah yang digunakan untuk menduduki jabatan tersebut," pungkasnya.
