TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

MA Tegaskan PPPK Langkat Bermasalah, LBH Medan Desak Bupati Umumkan Ulang Hasil CAT

Langkat, KejarFakta.com - Dunia pendidikan di Kabupaten Langkat kembali bergejolak. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak kasasi Bupati Langkat Syah Afandin dalam perkara Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Langkat terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026, sekaligus menegaskan bahwa perkara PPPK Langkat telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyebut putusan Mahkamah Agung ini sebagai puncak perjuangan panjang para guru honorer dalam mencari keadilan.

“Putusan Mahkamah Agung menjadi titik akhir sekaligus kemenangan hukum para guru honorer Langkat yang selama ini dirugikan dalam proses seleksi PPPK,” ujar Irvan, Selasa (3/2/2026).

Irvan menjelaskan, perkara ini bermula dari seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023. Ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi disebut telah memenuhi bahkan melampaui nilai ambang batas ujian Computer Assisted Test (CAT). Namun, secara mengejutkan mereka dinyatakan tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023 tertanggal 22 Desember 2023.

“Banyak guru yang nilainya tinggi, bahkan tertinggi, justru dinyatakan tidak lulus. Ini jelas menimbulkan pertanyaan serius soal keadilan dan transparansi,” kata Irvan.

Tak terima dengan keputusan tersebut, para guru honorer menempuh berbagai upaya, baik non-litigasi maupun litigasi. Mereka melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta audiensi ke sejumlah lembaga nasional seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Dirjen GTK, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Upaya para guru menemukan titik terang setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Temuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dinilai tidak sesuai regulasi dan prosedur.

“Ombudsman menilai SKTT seharusnya tidak dijadikan dasar ketidaklulusan karena cacat prosedur dan tidak sesuai pedoman,” jelas Irvan.

Berangkat dari temuan tersebut, 103 guru honorer Langkat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada 26 September 2024, PTUN Medan mengabulkan gugatan para guru untuk sebagian dan menyatakan keputusan Bupati Langkat terkait hasil seleksi PPPK Guru 2023 batal.

Putusan PTUN Medan kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 10 Januari 2025. Namun, Bupati Langkat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya ditolak.

Selain perkara administrasi, kasus PPPK Langkat 2023 juga menyeret unsur pidana korupsi. Dalam perkara terpisah, sejumlah pejabat pendidikan telah dijatuhi hukuman penjara, di antaranya Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 3 tahun penjara, Alek Sander divonis 2,5 tahun penjara, serta dua kepala sekolah masing-masing divonis 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Atas putusan inkracht tersebut, LBH Medan mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Guru dan Tenaga Pendidikan Tahun 2023, serta mengumumkan ulang hasil seleksi berdasarkan nilai CAT.

“Jika putusan pengadilan ini tidak dijalankan, maka para guru honorer bersama LBH Medan akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegas Irvan.

Type above and press Enter to search.