Din Syamsudin Sebut Penetapan Tersangka terhadap Roy Suryo Cs Adalah Bentuk Kezaliman, Minta Jokowi Tunjukkan Saja Ijazahnya

KEJARFAKTA.COM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyebut penetapan Roy Suryo, Dokter Tifauzia (Dokter Tifa), dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo sebagai bentuk kriminalisasi.
Hal itu disampaikannya usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).
“Menjadikan Dokter Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama,” kata Din Syamsuddin.
Ia menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan nilai etika, moral, hukum, maupun politik yang dipahaminya.
“Pentesangkaan itu tidak sesuai nilai-nilai etika moral, maupun hukum dan politik yang saya pahami,” kata Din Syamsuddin.
Menurutnya, sejak awal perkara ini seharusnya diselesaikan dengan membuktikan keaslian ijazah secara adil, transparan, dan imparsial.
“Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja,” kata Din Syamsuddin.
Din juga menegaskan bahwa langkah Roy Suryo cs merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berpendapat.
Ia menyebut hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral akademisi dalam melakukan kontrol sosial, terlebih terhadap presiden.
“Apalagi mengenai seorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden, maka tanggung jawab moral ini sangat tepat untuk ditujukan,” kata Din Syamsuddin.
Ia pun menegaskan keterlibatannya sebagai saksi ahli dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Tidak hanya secara akademik, tapi juga saya pertanggung jawabkan kehadirat Allah SWT,” kata Din Syamsuddin.
Dalam kasus ini terdapat delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal UU ITE dan KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Khusus Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dikenakan tambahan pasal terkait manipulasi dokumen elektronik, sehingga terancam hukuman delapan hingga 12 tahun penjara.
