Kecewa Penanganan di Daerah, Warga Desa Ngurit Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Presiden dan KPK

KEJARFAKTA.COM – Merasa aspirasi keadilannya berjalan di tempat di tingkat lokal, masyarakat Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menempuh langkah berani. Perwakilan warga resmi melayangkan surat pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Tak hanya ke Istana, surat tersebut juga ditembuskan ke lembaga tinggi negara lainnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, hingga Kementerian Keuangan.
Modus Nota Fiktif dan Stempel Palsu
Dugaan korupsi ini mencuat setelah warga melakukan audit internal secara mandiri. Berdasarkan temuan mereka, terdapat indikasi kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah. Modusnya diduga dilakukan melalui penggunaan nota fiktif dan pemalsuan stempel toko bangunan.
Salah satu bukti kuat yang dikantongi warga adalah konfirmasi tertulis dari pemilik Toko Sarah. Pihak toko menyatakan tidak pernah mengeluarkan nota-nota belanja material sebagaimana yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) desa tersebut.
"Dokumen audit jelas menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Namun, proses hukum di tingkat lokal terasa berjalan di tempat," ujar perwakilan warga, Harmito, dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Menagih Janji Penegakan Hukum
Warga mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan. Setidaknya, 13 orang saksi telah dimintai keterangan sejak November 2025 lalu. Namun, hingga memasuki Februari 2026, warga merasa belum ada progres signifikan maupun kejelasan status hukum atas laporan mereka.
"Kami kecewa dan prihatin. Sudah ada pemanggilan saksi, tapi hingga kini belum ada kejelasan. Hal ini memicu dugaan adanya upaya pelambatan penanganan perkara di tingkat bawah," tambah Mamut dan Umpul, perwakilan warga lainnya.
Tuntut Intervensi Pusat
Melalui surat tersebut, masyarakat Desa Ngurit menuntut lima poin utama kepada otoritas pusat:
- Presiden RI: Meminta perintah evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di wilayah tersebut.
- Kejaksaan Agung: Melakukan supervisi ketat atau mengambil alih kasus guna menghindari potensi hambatan di daerah.
- KPK: Melakukan audit investigatif terhadap aliran dana yang diduga terstruktur.
- Mabes Polri: Mengawal transparansi penyelidikan agar berjalan akuntabel.
- Kemenkeu: Melakukan audit khusus dan memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran anggaran.
Bagi masyarakat Desa Ngurit, transparansi dana desa adalah harga mati. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas terhadap oknum yang diduga telah menyelewengkan hak masyarakat desa.
