Warga Desa Sikui Protes Aktivitas Hauling Batu Bara di Jalan Umum: "Ini Bukan Jalan Tambang!"

KEJARFAKTA.COM – Aktivitas pengangkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Penggunaan fasilitas publik oleh kendaraan berat perusahaan tambang dinilai telah merusak infrastruktur dan mengancam kesehatan warga.
Kondisi ini memicu keresahan lantaran truk-truk bertonase besar tersebut beroperasi hampir setiap hari tanpa adanya pengaturan yang jelas dari pihak terkait.
Jalan Umum Rusak, Keselamatan Terancam
Hendriwon T.K., salah seorang warga Desa Sikui, mengungkapkan bahwa aktivitas ini sangat mengganggu aktivitas harian masyarakat. Selain debu pekat yang menyelimuti permukiman, risiko kecelakaan lalu lintas kini menghantui pengguna jalan umum lainnya.
“Ini jalan umum, bukan jalan khusus tambang. Truk-truk tersebut beroperasi hampir setiap hari. Dampaknya jalan jadi rusak dan keselamatan warga yang melintas benar-benar terancam,” ujar Hendriwon dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Menabrak Aturan UU Minerba?
Secara hukum, penggunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan merupakan isu sensitif yang telah diatur dalam undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang IUP dan IUPK diwajibkan membangun atau menggunakan jalan khusus pertambangan untuk kegiatan pengangkutan.
Penggunaan jalan umum memang dimungkinkan dalam kondisi terbatas, namun harus melalui perizinan yang sangat ketat dan pengawasan dari pemerintah agar tidak merugikan kepentingan publik.
Warga menilai, tetap berjalannya aktivitas hauling di Desa Sikui menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari instansi berwenang terhadap kepatuhan perusahaan tambang di lapangan.
Desakan Penegakan Hukum dan Sanksi
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Jika terbukti melanggar ketentuan pengangkutan, perusahaan dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba.
“Kami minta pemerintah segera menghentikan aktivitas hauling ini, evaluasi perizinannya, dan tegakkan aturan sebelum dampak kerusakan jalan serta potensi konflik sosial semakin meluas,” tegas perwakilan warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait maupun pihak perusahaan mengenai kejelasan izin lintas hauling di jalur tersebut. (rel/Usupriyadi)
