FAKTAKINI

Kasus Pemerasan Pengusaha Es di Langkat, Dua Tersangka dari Ormas Ditetapkan – Ondim: Jangan Ganggu Iklim Investasi!

Langkat | Kejarfakta.com  Kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha es kristal di Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Aksi intimidasi yang dilakukan oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) ini sempat viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Bupati Langkat, Syah Afandin.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MB dan AT dalam perkara yang menyasar pabrik es UD Aguaris tersebut. Berkas perkara keduanya kini sudah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan untuk proses hukum lanjutan.

Kepala Cabjari Pangkalan Brandan, Romel Tarigan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik. Namun, pihaknya mengembalikan berkas tersebut untuk perbaikan.

"Sudah pemberkasan, lagi kami kembalikan ke penyidik untuk perbaikan," ujar Romel saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025). Ia menambahkan, pengembalian berkas baru dilakukan satu kali sejauh ini.

Romel juga mengungkapkan, kedua tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran pengusaha mengaku mendapat intimidasi hingga upaya penutupan paksa usahanya karena tidak memenuhi permintaan oknum ormas. Video dan cerita kejadian itu pun ramai diperbincangkan di media sosial.

Bupati Langkat, Syah Afandin, turut memberikan pernyataan tegas. Pria yang akrab disapa Ondim ini menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas aksi-aksi yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta merusak iklim investasi.

"Jika sudah mengarah ke perbuatan yang tak kondusif, maka saya mendukung tindakan dalam bentuk apa pun yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk menjaga Kabupaten Langkat tetap kondusif," tegas Ondim.

Menurutnya, tindakan semena-mena dari ormas bisa berdampak buruk terhadap dunia usaha dan investasi di Kabupaten Langkat. Ia tak ingin potensi ekonomi daerah terganggu oleh ulah segelintir oknum yang merusak citra keamanan daerah.

Bahkan, kasus ini telah menyita perhatian pejabat tinggi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), yang langsung turun ke Stabat untuk memantau situasi dan mendalami persoalan tersebut.

Langkatoday.com akan terus memantau perkembangan proses hukum kasus ini demi menjaga transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image