FAKTAKINI

Pencemaran di Aliran Sungai Batang Serangan, Ikan Mabuk Diduga Akibat Limbah Pabrik dari Hulu

Foto ikan tampak timbul di tepian permukaan sungai

Langkat, Kerjarfakta.com – Aliran Sungai Batang Serangan yang melintasi beberapa desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami pencemaran berat sejak awal pekan ini. Air sungai berubah keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap, disertai fenomena matinya ikan dalam jumlah besar, yang oleh warga setempat disebut sebagai "ikan mabuk".

Warga menduga pencemaran ini berasal dari limbah salah satu pabrik di bagian hulu sungai. Dugaan ini diperkuat oleh perubahan air yang terjadi secara tiba-tiba dan serentak di beberapa titik sepanjang aliran sungai.

"Biasa kami mandi dan ambil air di sini, tapi sekarang airnya bau, ikannya banyak yang mengambang. Ini bukan kejadian biasa, kami curiga ada limbah pabrik dibuang ke sungai," ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (3/8).

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat untuk segera mengusut tuntas dugaan pencemaran ini, termasuk melakukan investigasi ke sumber limbah di bagian hulu sungai. Mereka juga meminta agar pihak berwenang tidak tinggal diam, karena pencemaran ini mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem sungai.

"Kami minta DLH turun ke lokasi dan segera lakukan uji sampel air. Kalau memang terbukti berasal dari pabrik, harus diberi sanksi. Jangan tunggu korban," kata salah satu tokoh masyarakat setempat.

Dasar Hukum dan Tuntutan Penegakan Aturan

Pencemaran lingkungan seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 104, yang menyatakan:

Pasal 98 ayat (1):

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 104:

Setiap orang yang membuang limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Warga berharap kasus ini tidak berhenti di investigasi semata, melainkan benar-benar ditindak sesuai hukum. Mereka menegaskan bahwa pencemaran ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga berdampak langsung pada ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image