Kapal Asing Diduga Main Cantik di Perairan RI, Pajak Menguap
Jakarta, KejarFakta.com - Asosiasi Pengusaha Pelayaran Indonesia mengungkap dugaan lemahnya penerapan kewajiban pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia. Pemerintah diminta memastikan penerapan aturan perpajakan berjalan konsisten demi keadilan usaha dan kepastian berusaha.
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Darmansyah Tanamas dalam Sidang Terbuka Satuan Tugas (Satgas) Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurut Darmansyah, ketentuan hukum terkait kewajiban perpajakan kapal asing telah tersedia dan tidak berada dalam kondisi kekosongan regulasi.
”Kami menyampaikan surat resmi kepada pemerintah terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) (terhadap kapal asing) yang masuk dan beroperasi di wiayah perairan Indonesia. Hal ini kami sampaikan karena ada payung hukumnya, bukan merupakan kekosongan hukum, melainkan ada payung hukum yang mengatur mengenai penerapan pajak bagi kapal asing,” ujar Darmansyah.
Sidang terbuka itu dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan dihadiri antara lain Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Presiden Satya Bhakti Parikesit, serta Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono.
Adapun payung hukum itu antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4. UU itu menegaskan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia merupakan obyek pajak. Selain itu, ada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 yang secara khusus mengatur pajak terhadap kapal asing.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Advokasi Perpajakan dan Kepabeaan Indra Yuli menambahkan, ada perlakuan berbeda jika dibandingkan dengan kewajiban yang harus dipenuhi kapal berbendera Indonesia di luar negeri.
Kapal nasional yang mengangkut muatan dari negara lain, seperti Vietnam atau Thailand, diwajibkan melampirkan bukti setor pajak sebelum mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kembali ke Indonesia.
"Kalau kapal Indonesia angkut muatan dari Vietnam atau Thailand, itu diikat. Kami harus lampirkan surat setoran pajak atas muatan itu, baru bisa dapat SPB untuk pulang ke Indonesia. Namun, kalau di Indonesia, (kapal) asing tidak digitukan,” ujar Indra.
INSA mendorong ada prinsip perlakuan setara dan berharap pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan aturan agar tercipta keadilan usaha serta perlindungan bagi industri pelayaran nasional.
INSA menjelaskan, terdapat dua skema resmi masuknya kapal asing ke Indonesia. Pertama, melalui mekanisme pemberitahuan keagenan kapal asing (PKKA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021.
Dalam skema ini, kapal asing menunjuk agen di Indonesia untuk mengurus perizinan dan dapat mengangkut muatan, termasuk ekspor dari Indonesia sehingga memperoleh penghasilan.
Kedua, melalui skema pemberitahuan pemakaian kapal asing (PPKA) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.
Skema ini berlaku bagi kapal asing yang digunakan sebagai alat kerja dalam proyek tertentu, seperti sektor minyak dan gas, telekomunikasi, atau pengerukan, tanpa mengangkut barang maupun penumpang.
Dalam praktiknya, INSA menduga banyak kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu indikasinya terlihat dari tidak dipenuhinya persyaratan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.
Tax treaty mensyaratkan kapal asing melampirkan certificate of domicile (COD) atau certificate of residence sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan wajib pajak di negara asalnya.
INSA juga menilai terdapat praktik treaty shopping, yakni upaya kapal asing mencari celah agar terbebas dari kewajiban pajak. Modusnya antara lain dengan berkonsultasi kepada konsultan pajak di Indonesia untuk mengetahui cara menghindari kewajiban pembayaran pajak sebelum beroperasi.
”Alasannya, karena tidak ada ketentuan yang mengikat secara operasional bahwa pajak harus dibayar dulu sebelum kapal boleh berlayar,” kata Darmansyah.
Mendengar ada pajak yang tidak dibayar, Purbaya langsung bertanya kepada perwakilan Kementerian Perhubungan.
"Kemenhub, kenapa bisa seperti itu? Kenapa enggak ada equal treatment antara kapal asing di sini sama kapal kita di negara lain?” kata Purbaya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Budi Mantoro menjelaskan, hingga saat ini, fokus utama Kementerian Perhubungan dalam penerbitan SPB bagi kapal asing masih pada aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Terkait penerbitan SPB, kami menggunakan sistem Inaportnet. Sejauh ini, kami hanya memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP. Belum ada persyaratan pajak untuk penerbitan SPB,” ujar Budi.
Menurut Purbaya, kapal asing yang beroperasi di Indonesia seharusnya diwajibkan menjalankan kewajiban yang setara. Jika tidak dapat menunjukkan bukti sebagai wajib pajak di negara asal, seperti COD atau dokumen P3B, kapal asing tersebut seharusnya dikenakan pajak di Indonesia.
”Kalau mereka tidak bisa produce bukti-bukti itu, harus dikenakan pajak,” ujar Purbaya.
Sebagai tindak lanjut, Purbaya menginstruksikan agar kewajiban perpajakan kapal asing dapat segera diintegrasikan ke dalam sistem Inaportnet. Integrasi ini direncanakan mulai diterapkan dalam waktu dekat melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Ia juga meminta agar dalam waktu satu minggu ke depan disusun regulasi pendukung, baik dalam bentuk peraturan menteri maupun prosedur operasi standar (SOP) untuk memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan.
Purbaya menekankan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap keputusan dan hasil rapat lintas kementerian dan keluhan yang masuk serta disidangkan dalam Debottlenecking benar-benar dijalankan serta dipantau secara berkelanjutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius memperbaiki iklim usaha dan investasi di Indonesia.
”Kami akan proses ini betul-betul dan setiap hasil rapat akan dimonitor jalan atau tidak. Jangan dikira setelah diputuskan lalu dilupakan. Kami jalan terus,” kata Purbaya.
Hingga 26 Januari 2026 (per pukul 11.00 WIB), kanal Debottlenecking sudah menerima 63 laporan yang masuk. Dari laporan tersebut, 53 laporan dalam proses, 4 laporan telah selesai (3 di antaranya dalam monitoring), dan 7 laporan dikembalikan untuk diperbaiki.
Adapun isu yang telah dilaporkan seperti perizinan berusaha; pendanaan dan pembiayaan; energi dan ketenagalistrikan; penegakan hukum yang belum masuk pengadilan, termasuk premanisme dan pungli. Isu lainnya antara lain perpajakan, kepabeanan, cukai, PNBP, dan dukungan fiskal; impor/ekspor dan logistik; lahan dan tata ruang; perindustrian.
Purbaya mengimbau pelaku usaha maupun pihak lain yang menghadapi kendala dalam menjalankan bisnis di Indonesia agar tidak ragu menyampaikan laporan. Pemerintah tengah melakukan pembenahan iklim usaha secara serius meskipun proses birokrasi kerap memerlukan waktu.
”Kita sedang memperbaiki iklim Indonesia secara serius. Tadi, kan, Anda lihat, birokrat itu lama banget. Kesel, kan? Emang begitu. Tapi itu birokrat, kita beresin,” katanya.
Pemerintah, kata Purbaya, tengah mendorong percepatan penanganan sejumlah kasus besar yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Penanganan kasus-kasus tersebut diharapkan dapat memberikan sinyal yang jelas kepada pelaku usaha bahwa Indonesia serius dalam memperbaiki iklim investasi.
”Ke depan akan ada kasus-kasus yang lebih besar dengan dampak ekonomi yang juga besar. Saya sedang coba, sedang suruh percepat kasus yang besar itu agar pesannya jelas ke pelaku bisnis bahwa Indonesia serius memperbaiki iklim investasi,” katanya. (rel/kompas)

