Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs: "Mencurigai Itu Bagian Penting dari Ilmu Pengetahuan"

Jakarta, KejarFakta.com – Ahli filsafat Rocky Gerung menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026). Kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang meringankan bagi para tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Rocky tiba sekitar pukul 09.54 WIB menggunakan mobil Innova putih bersama salah satu tersangka, Tifauzia Tyassuma alias Dr. Tifa. Mengenakan polo shirt biru muda, Rocky langsung memberikan pernyataan menohok terkait kaitan antara metodologi riset dan ranah pidana.
Kritik Atas Kriminalisasi Riset
Kepada awak media, Rocky menegaskan bahwa aktivitas meneliti dan mencurigai adalah bagian integral dari proses ilmu pengetahuan. Ia mempertanyakan letak unsur pidana dalam upaya riset yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianpiar, dan Dr. Tifa.
“Saya ingin menerangkan fungsi metode dalam meneliti, termasuk di dalamnya mencurigai. Mencurigai itu bagian paling penting dari pengetahuan. Di mana ada metodologi, di situ ada perdebatan. Semua orang yang meneliti pasti akan bertengkar secara akademik,” ujar Rocky di lobi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut pengamat politik ini, sebuah riset terhadap dokumen tidak bisa dibatasi oleh waktu dan harus selalu terbuka terhadap data-data baru. “Kalau prosedurnya belum selesai dan ada data baru, ya riset saja. Di mana pidananya di situ?” tegasnya.
Klaster Tersangka dan Upaya Hukum
Kasus yang menyeret nama-nama besar ini diketahui telah masuk ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya membagi para tersangka dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. (Catatan: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah gugur usai pengajuan Restorative Justice).
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi untuk para tersangka di klaster kedua. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2024).
Rocky Gerung menyarankan agar pihak kepolisian mengedepankan langkah restorative justice jika memang tidak ditemukan unsur pidana yang kuat dalam aktivitas akademik yang dilakukan para tersangka.
