Gugatan PPPK 2023 Dimenangkan Guru Honorer, BKD Langkat Angkat Bicara
Langkat, KejarFakta.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh atas putusan tersebut karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
“Segala proses hukum ada di Bagian Hukum Setdakab. BKD masih menunggu upaya hukum lain yang mungkin ditempuh oleh Pemkab Langkat sampai putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan disampaikan secara resmi kepada kami,” ujar Syafriansyah, Rabu (4/2).
Ia menjelaskan, hingga saat ini BKD belum menerima salinan atau hasil resmi putusan kasasi MA yang menolak kasasi Pemkab Langkat, sehingga belum dapat menginventarisir permasalahan maupun menentukan langkah selanjutnya.
“Putusan kasasi MA itu masuk melalui aplikasi e-court dan akan diunduh oleh Bagian Hukum. Setelah itu baru disampaikan kepada BKD,” katanya.
Menurut Syafriansyah, secara prinsip BKD bersifat menunggu arahan dan penyampaian amar putusan dari Bagian Hukum. Selanjutnya akan diketahui apakah Pemkab Langkat masih menempuh upaya hukum lain, seperti Peninjauan Kembali (PK), atau menerima putusan MA tersebut.
“Kami masih menunggu apakah nanti Kabag Hukum menyampaikan adanya langkah PK atau tidak. Saat ini prosesnya masih berada di Bagian Hukum dan belum sampai ke BKD,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi Pemkab Langkat atas gugatan TUN yang diajukan 103 guru honorer Kabupaten Langkat terkait dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK tahun 2023.
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

.png)