
Medan, KejarFakta.com - Warga di Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara digegerkan kelakukan seorang ayah berinisial YM alias Yon (41) yang merudapaksa 3 anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ketiga anak tirinya itu berinisial NBL (16), DND (12), dan ZSK (9) yang merupakan kakak beradik.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Awalnya, NBL (16), datang ke rumah uwaknya, inisial UMI (54), kakak kandung dari ibunya, di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada Kamis (27/1/2026), NBL tak mau pulang. Dia ingin tinggal bersama uwaknya, UMI.
Melihat sikap NBL ogah pulang ke rumahnya, UMI pun merasa penasaran. Akhirnya ia pun menanyainya.
“Saat itu keponakan pertama, NBL (16) datang ke rumah saya, lalu dia tidak mau pulang ke rumahnya. Karena rasa penasaran, makanya saya coba cari tahu, mengapa NBL tidak mau pulang ke rumahnya. Jawaban pertama NBL malas pulang karena semuanya tugas dibebankan ke NBL,”ujar UMI.
Mendengar jawaban keponakannya tersebut, UMI belum yakin, sehingga ia pun terus mendesaknya dari hati ke hati. Akhirnya NBL pun menceritakan yang sebenarnya.
“Setelah terus saya desak, akhirnya terungkap juga, jika NBL sudah dirudapaksa oleh ayah tirinya dalam kurun waktu setahun ini, sejak tahun 2025 lalu, jujur saya terkejut,"ujar UMI kepada wartawan.
Mendengar pengakuan keponakannya tersebut, UMI pun selanjutnya memanggil adiknya, ibu kandung korban, yang berinisial AGT untuk datang ke rumahnya.
Pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 21.00 WIB, AGT datang bersama suaminya inisial Yon (41) ke rumah UMI.
"Di kesempatan itu saya tanya semuanya, termasuk anaknya yang nomor dua yang berinisial DND (12), juga anak yang nomor tiga ZSK (9), semuanya mengaku sudah menjadi korban pelecehan dan persetubuhan ayah tirinya sejak mereka masih tinggal di Pasar X Helvetia sampai dengan tinggal di Pasar 3 Marelan,”ungkap UMI.
Setelah ketiga keponakannya mengaku sudah menjadi korban kebajatan nafsu ayah tirinya, Umi pun memberitahukan kepada Kepling 3 serta Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Kemudian, semuanya dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan. Ketiga anak juga dilakukan di Visum.
"Pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, anak yang pertama dan yang kedua NBL dan DND dimintai keterangan, karena berdasarkan hasil visum, ketiga anak diduga mendapatkan kekerasan seksual.
“Ketiga ponakan saya itu berdasarkan hasil Visum memang sudah tidak perawan, kata polisinya, makanya anak-anak dipanggil untuk dimintai keterangannya. Anak yang pertama dan kedua pada hari Rabu, tapi kalau adiknya yang nomor tiga si ZSK (9) dipanggil pada hari Kamis (29/01/2026),”ungkap Umi.
Sementara, ayah tiri korban m, Yon (41), sejak Rabu (28/1/2026) sudah dilakukan Penahanan di Polres Pelabuhan Belawan.
Mirisnya, ibu pelaku diduga malah tidak senang terhadap keluarga korban, karena langsung melaporkan kasus ini kepada Kepling dan aparat kepolisian.
“Mrisnya ibu dari pelaku marah-marah pula ke kami, ibunya bilang kenapa sih tidak damai kekeluargaan saja, kenapa langsung manggil kepling dan polisi, kalau damai, kan bisa-bisa dikasih Rp 30 juta setiap anak, dengan sombongnya itu ibu si Yon bicara,”ungkap UMI.
UMI berharap agar pelaku dihukum berat, sebab anak-anak masih trauma dan ketakutan, masih ingat ancaman dari si pelaku.
"Anak-anak takut jika sampai si Yon keluar dari kantor polisi tidak ditahan,”ujar Umi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan, kasus ini menjadi atensi serius mengingat tiga korbannya anak-anak di bawah umur.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan seksual berulang terhadap tiga anak dalam satu keluarga. (TribunMedan)