TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

Dukung Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Roy Suryo Tegaskan Tak Terima Uang Sepersenpun dari JK

KEJARFAKTA.COM - Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyeret nama Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).

Dalam video yang beredar di media sosial, Rismon Hasiholan Sianipar menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai upaya pembongkaran isu tersebut.

Bahkan, dalam narasi video itu disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar kepada Roy Suryo.

Menanggapi tudingan tersebut, Roy Suryo membantah adanya aliran dana dari Jusuf Kalla kepada dirinya maupun pihak lain yang terlibat.

"Tidak adanya hubungan kami dengan Pak JK baik langsung atau secara tidak langsung, baik hubungan bersifat supervisi atau apalagi dalam bentuk pemberian dana dengan nominal Rp 5 miliar atau nominal lain," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Roy menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam isu ini bergerak tanpa adanya dukungan dana dari pihak mana pun, termasuk dari Jusuf Kalla.

"Saya ingin tegaskan bahwa kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini baik dari pak jk atau lugak lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami," ucapnya.

Roy mendorong agar laporan JK di Bareskrim Polri tekait dugaan pencermaran nama baik dan fitnah agar segera diproses.

Hal itu guna membuktikan klaim Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya Jahmada Girsang yang menyatakan video tersebut rekayasa AI.

Menurutnya bantahan itu harusnya disampaikan di dalam persidangan.

Bukan sebaliknya diungkapkan dalam media sosial.

"Saudara Jahmada jika saudara menyatakan itu bukan video klien saudara maka sampaikan itu di pengadilan bukan melalui media," tegasnya.

Ia juga menilai polemik yang berkembang saat ini perlu segera diselesaikan melalui jalur hukum.

Roy mendorong agar dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul dapat diproses secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi di ruang publik saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan, sehingga pembuktian melalui proses hukum dinilai menjadi langkah yang tepat.

Adapun laporan JK sendiri soal dugaan penyebaran berita bohong dan dugaan pencemaran nama baik telah diterima Bareskrim Polri.

Laporan itu diterima dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

Dalam laporan itu, sosok terlapornya yakni kepada Ahli Digital Forensik, pemilik akun Youtube @Studiomusikrockcianjur dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

Dalam laporannya, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.

Type above and press Enter to search.