KEJARFAKTA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mencuat dan memicu keresahan publik. Sejumlah warga mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah untuk pengurusan paspor—angka yang jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi yang dihimpun KejarFakta.com menyebutkan, praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Bahkan, muncul indikasi adanya aliran dana yang mengarah ke oknum internal, dengan pola pembagian yang disebut-sebut berlangsung rutin setiap pekan.
Kondisi ini menimbulkan ironi. Kantor yang semestinya menjadi garda terdepan pelayanan publik justru diduga berubah menjadi ruang praktik pungli yang terstruktur dan berlangsung dalam waktu lama.
Sejumlah warga mengaku menjadi korban. Selain dimintai biaya tambahan oleh oknum di dalam kantor, pemohon paspor juga dihadapkan pada keberadaan calo yang bebas beroperasi di sekitar area imigrasi dengan modus biro jasa.
BT Saragih (56), salah satu warga yang mengaku pernah mengurus paspor di lokasi tersebut, menyebut praktik ini bukan hal baru.
“Ini sudah lama terjadi, bertahun-tahun. Dalam sehari bisa terkumpul ratusan juta rupiah dari pungli,” ujarnya, Kamis (24/4) lalu.
Pengakuan serupa datang dari Mira, warga Labuhan Deli. Ia mengaku harus mengeluarkan lebih dari Rp1 juta hanya untuk satu dokumen paspor.
“Biayanya tidak jelas. Ada jasa calo, ada juga tambahan lain yang tidak ada penjelasan resminya,” katanya.
Padahal, sesuai ketentuan, biaya pembuatan paspor secara resmi berada di kisaran Rp350 ribu. Namun di lapangan, pemohon disebut harus menambah biaya hingga Rp500 ribu, ditambah jasa calo sekitar Rp100 ribu.
Tak hanya itu, dugaan modus lain juga terungkap. Pemohon yang memiliki perbedaan data kecil pada dokumen disebut diarahkan untuk membayar tambahan hingga Rp300 ribu per item agar proses tetap berjalan.
Jika diakumulasikan, total biaya yang harus dikeluarkan masyarakat bisa mencapai Rp2,4 juta untuk satu paspor—angka yang memicu tanda tanya besar terhadap transparansi layanan.
Lebih jauh, sumber internal menyebut hasil pungli tersebut dikumpulkan setiap hari sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak tertentu setiap hari Jumat. Namun, informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dugaan praktik ini memantik pertanyaan serius terkait integritas pelayanan publik serta efektivitas pengawasan internal di lingkungan imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Maria Pantisia Wondo, memberikan respons singkat saat dikonfirmasi.
“Terima kasih atas informasinya, akan kami cek,” ujarnya dikutip dari laman Langkatoday.com, Rabu (29/4).
