Tirtanadi Tahan Hak Pensiun 8 Purnabakti Senilai Rp2,2 Miliar
Medan, KejarFakta.com - Lembaga Bantuan Hukum Warga Indonesia (LBH-WI) mengecam keras Direksi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara yang dinilai membangkang hukum dengan menahan pembayaran hak pensiun delapan purnabakti senilai Rp 2,2 miliar. Padahal, perkara tersebut telah diputus inkracht hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum para pensiunan, Adamsyah, mengatakan hingga kini manajemen Perumda Tirtanadi belum juga membayarkan hak kliennya dengan total nilai Rp 2.205.855.924.
“Putusan ini sudah inkracht. Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Penolakan Tirtanadi melaksanakan putusan merupakan bentuk contempt of court dan pelanggaran HAM terhadap para lansia,” kata Adamsyah dalam keterangan tertulis, Selasa (4/2/2026).
Menang hingga Kasasi MA
LBH-WI menjelaskan, sengketa hak pensiun tersebut telah dimenangkan para purnabakti sejak tingkat pertama hingga kasasi. Pada tingkat pertama, perkara diputus melalui Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 28 November 2024.
Sementara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Perumda Tirtanadi melalui Putusan MA Nomor 437 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tertanggal 24 April 2025.
“Secara hukum tidak ada celah lagi. Putusan hakim wajib dianggap benar dan harus dilaksanakan,” tegas Adamsyah.
Pensiunan Sempat Ditelantarkan
LBH-WI juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran terhadap para pensiunan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, saat para purnabakti diundang ke kantor Perumda Tirtanadi dengan janji penyelesaian.
“Namun faktanya, klien kami yang sebagian besar lansia dan sakit-sakitan justru ditelantarkan sampai jam kerja berakhir tanpa ditemui direksi,” ujar Adamsyah.
Selain itu, manajemen Perumda Tirtanadi juga disebut sempat mangkir dari panggilan aanmaning pertama oleh Ketua PN Medan pada 16 Desember 2025.
“Ini bukan sekadar sengketa industrial, ini perampasan hak lansia yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ucapnya.
Desak Gubernur dan DPRD Sumut
Atas kondisi tersebut, LBH-WI mendesak Direksi Perumda Tirtanadi segera membayar hak pensiun secara tunai dan sekaligus. LBH-WI juga meminta Gubernur Sumatera Utara selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) turun tangan.
“Gubernur tidak boleh membiarkan BUMD menjadi pembangkang hukum. Pembiaran ini bisa dimaknai sebagai pengingkaran keadilan,” katanya.
Selain itu, LBH-WI menyerukan DPRD Sumut agar menggunakan fungsi pengawasan dengan memanggil Direksi Tirtanadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Ancaman Langkah Hukum Lanjutan
LBH-WI memberi tenggat waktu 7x24 jam sejak rilis diterbitkan. Jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan mengajukan sita eksekusi atas aset Perumda Tirtanadi dan melaporkan direksi ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atau penggelapan hak,” tegas Adamsyah.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh arogansi kekuasaan BUMD. Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang diingkari,” pungkasnya.

