TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

JEPARA, KejarFakta.comKedok bejat IAJ (60), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan, Kabupaten Jepara, akhirnya terbongkar. Pria yang seharusnya menjadi teladan ini tega mencabuli santriwatinya sendiri dengan modus agama yang menyesatkan.

Kini, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah pihak keluarga melaporkan aksi bejat tersebut ke kepolisian.

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu

Kasus memilukan ini terungkap saat ibu korban menaruh curiga pada perubahan sikap putrinya yang berinisial MAR (19). Naluri seorang ibu membawanya untuk memeriksa telepon genggam (HP) milik sang anak.

Betapa terkejutnya sang ibu saat mendapati riwayat percakapan di aplikasi WhatsApp (WA). Dalam pesan tersebut, terdapat kalimat-kalimat tidak senonoh yang dikirimkan IAJ kepada putrinya. Bukti digital inilah yang menjadi pintu masuk terungkapnya praktik kekerasan seksual yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

"Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara setelah menemukan bukti pesan WhatsApp tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan, Rabu (13/5/2026).

Modus "Ijab Kabul" dan Mahar Rp100 Ribu

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka IAJ menggunakan modus yang sangat licik untuk memperdayai korban. Ia meyakinkan korban bahwa mereka telah sah menjadi suami istri melalui proses "ijab kabul" sepihak tanpa saksi.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menjelaskan bahwa tersangka membacakan tulisan berbahasa Arab di depan korban dan memberikan uang sebesar Rp100.000 sebagai mahar palsu.

Dengan klaim status "istri sah" tersebut, IAJ leluasa memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Ironisnya, aksi tersebut kerap dilakukan di sebuah gudang produksi air mineral milik pondok pesantren. Diketahui, perbuatan ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu April hingga Juli 2025.

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik Satreskrim Polres Jepara juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

  • Satu unit telepon genggam milik korban (berisi riwayat percakapan pelaku).
  • Pakaian milik korban saat kejadian.
  • Bukti-bukti pendukung lainnya.

"Barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan tersangka sudah kami amankan," tegas AKP Faizal Wildan.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatan bejatnya, IAJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga tengah fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma mendalam yang dialaminya. (Red)

Type above and press Enter to search.