FAKTAKINI

Di Tengah Masa Efisiensi Anggaran, Oknum-Oknum Pemkab Langkat Diduga Masih Gunakan Kendaraan Dinas Secara Bebas

 

Langkat, KejarFakta.com — Kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat pusat, kota, hingga kabupaten. Namun, realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, terutama di Kabupaten Langkat.

Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat diduga masih menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, bahkan di luar jam kerja. Hal ini mencederai semangat efisiensi yang seharusnya diterapkan secara menyeluruh di tengah upaya pengendalian anggaran belanja negara.

Padahal, aturan tentang pembatasan penggunaan kendaraan dinas sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Penggunaan Kendaraan Dinas, serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Langkah Strategis Penghematan dan Efisiensi Belanja Pemerintah, ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, dan dilarang keras dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk pada hari libur.

Bahkan di lapangan, tak jarang ditemukan hingga dua unit mobil berpelat merah—dengan nomor registrasi milik Pemerintah Kabupaten Langkat—terparkir di halaman rumah pribadi oknum pejabat. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan internal atas penggunaan aset negara.

“Kalau kendaraan dinas tetap dipakai semaunya, lalu di mana letak efisiensi yang dimaksud? Ini pemborosan terselubung,” ujar salah seorang warga Langkat yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Bupati Langkat dan jajaran pimpinan segera mengevaluasi penggunaan fasilitas negara secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas. Tanpa langkah konkret, semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat dikhawatirkan hanya menjadi formalitas belaka.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image