Viral! Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Jambret yang Incar Istri

Yogyakarta, KejarFakta.com - Media sosial diramaikan tentang seorang suami di Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya yang kena jambret di jalanan.
Pria yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas itu bernama Hogi Minaya (43).
Adalah sang istri, Arista Minaya (39) warga Kalasan, Kabupaten Sleman, yang curhat di medsos mengenai nasib Hogi Minaya hingga akhirnya kisah itu viral.
Saat kejadian, sang suami sedang berusaha membela istri yang menjadi korban penjambretan dengan mengejar terduga pelaku hingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Kronologi
Kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman.
Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil.
Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.
Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.
"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuma saya sendiri yang naik motor dan cuma suami saya," katanya, Kamis (22/01/2026).
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.
Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental.
Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.
Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam prosesnya, ia menjelaskan, pihak kepolisian tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan.
Pihaknya juga meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga melakukan gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya.
"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Ia menegaskan tidak memihak siapapun. Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.
