Update
DomaiNesia

Sebelum Akui Ijazah Jokowi Asli, Rismon Sianipar Sempat Takut Ditangkap. Akhirnya Temui Jokowi di Solo

KEJARFAKTA.COM - Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi menilai langkah Rismon Sianipar yang ingin menempuh mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam perkara dugaan penudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo tidak sederhana secara hukum.

Menurutnya, meski RJ telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, terdapat sejumlah syarat yuridis yang harus dipenuhi sebelum mekanisme tersebut dapat digunakan.

Suhadi menjelaskan, konsep RJ kini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada Pasal 79 hingga Pasal 87. Namun ketentuan tersebut tidak bisa diterapkan secara otomatis, karena terdapat syarat yang diatur dalam Pasal 80 KUHAP.

“Untuk dapat menempuh RJ, ada beberapa syarat utama. Di antaranya ancaman pidana harus di bawah lima tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan bukan merupakan pengulangan,” ujar Suhadi kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai, untuk menilai apakah permohonan RJ dari Rismon dapat diterima, harus dilihat terlebih dahulu posisi hukum yang bersangkutan dalam perkara yang sedang berjalan.

Dalam proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya, kasus dugaan penudingan ijazah palsu tersebut disebut dibagi menjadi dua klaster.

Rismon disebut masuk dalam klaster kedua bersama sejumlah pihak lain, termasuk Roy Suryo dan Tifa.

“Dalam klaster dua, mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 27A, Pasal 28 ayat 2, Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 35,” jelasnya.

Menurut Suhadi, dua pasal dalam UU ITE yang berkaitan dengan dugaan manipulasi atau pengeditan informasi elektronik menjadi faktor yang cukup menentukan dalam menilai kemungkinan RJ.

Pasal 32 UU ITE memiliki ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, sementara Pasal 35 UU ITE bahkan mengandung ancaman pidana hingga 12 tahun penjara disertai denda maksimal Rp12 miliar.

“Melihat ancaman pidana dari Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE tersebut, maka jika dikaitkan dengan syarat Pasal 80 KUHAP, secara otomatis opsi RJ bagi Rismon sebenarnya tertutup karena ancaman hukumannya jauh di atas lima tahun,” kata Suhadi.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat ruang perdebatan dari perspektif asas hukum pidana.

Dalam sistem hukum pidana dikenal asas lex favor reo, yaitu apabila terdapat aturan baru yang lebih menguntungkan bagi tersangka, maka aturan tersebut dapat diterapkan.

Asas tersebut, lanjut Suhadi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3).

Menurutnya, prinsip tersebut membuka kemungkinan adanya pendekatan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka dalam masa transisi pemberlakuan hukum pidana baru.

Selain itu, terdapat pula asas lex semper dabit remedium, yang berarti hukum pada dasarnya selalu menyediakan jalan keluar bagi suatu persoalan hukum.

“Dengan melihat adanya masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru serta KUHAP yang baru, secara teoritis permohonan RJ masih bisa diajukan dengan mendasarkan pada asas lex favor reo dan lex semper dabit remedium,” ujarnya.

Namun demikian, Suhadi menegaskan bahwa keberhasilan mekanisme RJ pada akhirnya tidak hanya bergantung pada aspek aturan hukum semata.

Faktor yang paling menentukan justru berada pada pihak pelapor.

Dalam perkara ini, kata dia, keputusan akhir sangat bergantung pada sikap pihak yang melaporkan, yaitu Presiden Joko Widodo serta relawan yang mengajukan laporan.

“Semangat RJ pada dasarnya berangkat dari kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan. Hal ini tercermin dalam Pasal 79 ayat (1) huruf a dan ayat (2) KUHAP,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi kesepakatan antara kedua pihak dan syarat tersebut terpenuhi, maka proses RJ dapat menjadi bagian dari pendekatan baru dalam sistem hukum pidana modern di Indonesia.

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar bersama kuasa hukumnya Jahmada Girsang mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (11/3/2026).

Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan proses hukum, posisi perkara yang sedang ditangani penyidik termasuk status berkas perkara yang sebelumnya dikabarkan telah dikembalikan oleh kejaksaan.

Jahmada menjelaskan, hingga saat ini kliennya masih menjalani kewajiban wajib lapor kepada penyidik. 

Namun pihaknya belum mengetahui sampai kapan kewajiban tersebut harus dijalani.

Opsi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tengah diupayakan pihak Rismon Sianipar.

"Poses hukum jelas terbuka sekarang ya kalau masuk berlanjut terus sampai ke pengadilan, tentu itu kita juga waspadai. Waspadai berarti bukan kita takut, itulah proses yang ada," ucap Jahmada kepada wartawan.

Waktu libur lebaran menjadi kekhawatiran pihak tersangka karena harus menjalani wajib lapor.

Jahmada menyebut bahwa kliennya selama ini tidak pernah absen dalam kewajibannya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi dari sekarang kita perlu tahu posisi, jangan sampai nanti kita ternyata melanggar aturan yang ada gitu lho," tukasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.

Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.

"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Dalam perkembangan terbaru, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. (rel/tribunnews)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image