TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

Dulu Tangkap Bandar, Kini Jadi Otak Sabu! Kisah Gila Eks Polisi di Ambon

KEJARFAKTA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Ambon dengan menangkap seorang bandar sabu berinisial IA, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri.

IA sebelumnya menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Pulau Ambon sebelum diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2022 akibat terlibat kasus narkoba. Ironisnya, setelah dipecat, ia justru beralih menjadi bandar sabu aktif di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Indra Gunawan, mengatakan penangkapan IA dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, setelah pengembangan dari tiga tersangka lain yang lebih dulu diamankan.

“IA kita tangkap di hotel Grand Afira. Selama ini dia tinggal di sana dan menjalankan aktivitasnya,” ujar Indra kepada wartawan, Minggu (26/4/2026).

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang kaki tangan IA berinisial MH, JL, dan RZ pada 31 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, polisi berhasil mengungkap peran IA sebagai pengendali jaringan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam berisi data transaksi mencurigakan.

Berdasarkan hasil analisis digital, transaksi yang dilakukan IA terbilang besar. Dalam sehari, perputaran uang dari bisnis sabu yang dijalankannya bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp20 juta.

“Kalau dihitung dalam tiga bulan terakhir, totalnya bisa mencapai sekitar Rp250 juta, dari Januari sampai Maret,” jelas Indra.

Dari pengakuannya, IA mengaku telah mengedarkan sekitar 50 gram sabu sebelum akhirnya ditangkap. Namun saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika karena diduga telah habis diedarkan.

Meski demikian, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan memanfaatkan bukti elektronik sebagai alat pembuktian.

“Sekarang alat bukti tidak hanya fisik. Bukti elektronik seperti data di handphone juga bisa digunakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Indra mengungkapkan bahwa IA bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ia tercatat sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.

“Iya, pertama dia dipecat, kemudian sempat ditangkap dan dihukum. Sekarang kembali ditangkap untuk ketiga kalinya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Kasus ini kembali menyoroti ironi dalam penegakan hukum, di mana seorang mantan aparat yang pernah menangani kasus narkoba justru terlibat sebagai pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika.

Type above and press Enter to search.