TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

Kasus Memanas! Syekh Al Misry Jadi Tersangka, Desakan Pulang Menguat

KEJARFAKTA.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis, pada Jumat (24/4).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk terhadap sejumlah saksi korban dan juga terlapor Syekh Ahmad Al Misry.

Penetapan tersangka diumumkan berdasarkan hasil gelar perkara.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Kepala Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, Syekh Ahmad Al Misry tidak sedang berada di Tanah Air. Dia berada di negara asalnya Mesir sejak 15 Maret 2026 dengan dalih mendampingi ibunya yang sedang sakit.

Ustadz Solmed yang sempat dikaitkan dengan sosok penceramah inisial SAM terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis, memberikan pernyataan cukup tegas ditujukan kepada Syekh Ahmad Al Misry melalui unggahan di akun media sosialnya.

Solmed meminta Syekh Ahmad Al Misry cepat kembali ke Tanah Air untuk mempertanggung jawabkan secara hukum apakah dirinya benar melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap sejumlah korban atau tidak.

"Antum @ahmad_almisry2 segera balik dah ke Indonesia, jangan biarkan ini menjadi bencana fitnah di kalangan kaum muslimin serta anak bangsa. Datang, ceritakan dan buktikan benar atau tidaknya. Pertanggungjawabkan jika memang kejadian itu benar," ujar ustadz Solmed.

Suami April Jasmine meminta Syekh Ahmad Al Misry untuk bertanggung jawab dan jangan lari atau bersembunyi.

"Hayoo, mau dijemput Interpol atau balik internal kesini?," katanya.

Type above and press Enter to search.