TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

Pengakuan Mengejutkan di Pengadilan! 4 Oknum TNI Siram Aktivis demi ‘Efek Jera’

KEJARFAKTA.COM - Dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4/2026), terungkap alasan mengapa empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu melakukan penyerangan kepada Andrie Yunus.

Keempat terdakwa tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Dalam surat dakwaan, Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi mengatakan para terdakwa awalnya mengenal Andrie Yunus ketika melakukan interupsi saat Rapat Revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 16 Maret 2025 lalu.

Interupsi Andrie Yunus itu kemudian membuat para terdakwa merasa tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Para terdakwa juga merasa aksi interupsi Andrie telah menginjak-injak institusi TNI.

"Terdakwa 3, dan terdakwa 4 kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025, saat memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta."

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," kata Iswadi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (29/4/2026), dilansir Kompas TV.

4 Prajurit TNI Ingin Beri Efek Jera ke Andrie Yunus

Kemudian dalam suatu waktu, para terdakwa tengah berkumpul dan saling mengungkapkan kekesalan mereka terhadap Andrie Yunus akibat interupsi saat Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Tak hanya itu, para terdakwa juga kesal kepada Andrie Yunus karena telah menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror ke Kantor KontraS.

Serta menuduh TNI menjadi dalang atau aktor dalam tragedi kerusuhan pada akhir Bulan Agustus 2025.

Latar belakang itulah yang kemudian membuat para terdakwa memiliki rencana untuk memberikan efek jera kepada Andrie Yunus.

Rencana awalnya adalah melakukan pemukulan kepada Andrie Yunus, tapi kemudian muncul ide untuk melakukan penyiraman air keras.

"Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa 1 dan terdakwa 2 buka puasa. Setelah selesai buka puasa, terdakwa 1 dan terdakwa 2 minum kopi di mess BAIS TNI,"

"Tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa 3 dan terdakwa 4 datang ke kamar terdakwa 1 di mess BAIS TNI. Sesampainya di kamar terdakwa 1, terdakwa dua, dan terdakwa 3, serta terdakwa 4 mulai minum kopi bersama sambil berbincang-bincang."

"Di sela-sela perbincangan terdakwa satu mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas revisi Undang-Undang TNI. Sehingga Saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI."

"Dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. Selain itu, saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025."

"Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi antimilitarisme. Kemudian terdakwa satu berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi terdakwa dua berkata, 'Jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat.' Terdakwa satu berkata, 'Saya saja yang menyiram.' Mendengar ide terdakwa dua tersebut, terdakwa tiga setuju dan berkata, 'Kalau begitu kita kita kerjakan bersama-sama,'" ungkap Iswadi.

Type above and press Enter to search.