
KEJARFAKTA.COM - Nama adik ipar Presiden ke-7, Joko Widodo alias Jokowi, Wahyu Purwanto terseret dalam kasus dugaan korupsi.
Namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatra Utara, Rabu (8/4/2026).
Adapun sosok yang menyebut nama Wahyu adalah terpidana kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan, Zulfikar Fahmi.
Zulfikar disebut memberikan uang sebanyak Rp425 juta kepada adik ipar Jokowi tersebut.
"Ini keterangan saudara di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, ada menyetor uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Siapa itu Wahyu Purwanto? Ini uang hampir setengah miliar," tanya Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dilansir Tribun-Medan.
Zulfikar sempat ragu menjawab. Setelah didesak, ia menyebut sosok tersebut sebagai adik ipar Presiden Jokowi.
“Presiden yang sebelum ini yang Mulia. Eee, adik ipar Pak Jokowi,” jawab Zulfikar.
Kepada Ketua Majelis Hakim, ia menegaskan, uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih atas peran Wahyu.
Wahyu disebut membantu memenangkan perusahaannya dalam proyek di Kementerian Perhubungan.
"Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur), maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya. Sudah lupa total uang yang saya kasih ke beliau," jawab Zulfikar.
Sosok Wahyu Purwanto
Wahyu Purwanto merupakan suami dari adik kandung Jokowi. Ia adalah mantan Rektor Universitas Gunungkidul.
Wahyu yang lahir di Bondowoso merupakan lulusan Ehime University Jepang. Dia juga Pembina Yayasan Pendidikan Mahisa Agni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, pada 2020, Wahyu tercatat sebagai Komisaris Utama PT Berlian Intitama Jakarta, yang bergerak di bidang infrastruktur.
Wahyu pernah santer dikabarkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul pada 2020 lalu.
Namun, ia memilih mundur dari bursa pencalonan.
Tertuang dalam BAP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris mengatakan, pernyataan Zulfikar yang menyebut nama Wahyu Purwanto tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Iya memang dalam BAP disebutkan seperti itu, ada pemberian uang terhadap Wahyu," kata dia.
Fahmi menegaskan, uang itu bukan dalam perkara di Medan, Sumatra Utara, melainkan proyek di Cianjur, Jawa Barat.
"Itu disebut untuk proyek di Cianjur," jelasnya.
Kasus Proyek Jalur Kereta Api
Adapun Zulfikar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Dalam dakwaan, Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta terkait proyek peningkatan jalur kereta api.
Uang itu berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut memberikan Rp779 juta.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021-2024 yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. (tribun)