TUO6TUrlTUCpGfr6BSWiTUG0GA==

Topan Ginting Divonis Penjara 5 tahun 6 bulan

KEJARFAKTA.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, divonis 4 tahun. Vonis dibacakan ketua majelis hakim Maddisondi Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Topan Obaja Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa II, Rasuli Efendy dengan hukuman 4 tahun penjara," kata hakim.

Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang.

Selain menerima uang Rp 50 juta, Topan disebut akan mendapatkan fee 3 persen dari Rp 231 Miliar yang merupakan proyek jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar hakim, diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Rasuli juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.

Vonis keduanya diketahui sama dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK pada sidang sebelumnya. 

Type above and press Enter to search.