
KEJARFAKTA.COM - Setelah 19 hari berlalu sejak peristiwa serupa terjadi, pohon penghijauan yang berada di Ruang Milik Jalan (Rumija) kembali tumbang di lokasi yang sama, tepatnya di samping Lesehan Cabe Ijo, Jalan Lintas Medan–Aceh, Rabu (3/6) sekitar pukul 20.51 WIB.
Pohon yang tumbang diduga akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan tersebut. Peristiwa itu sempat mengganggu arus lalu lintas dan mengundang perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, sebuah mobil yang sedang melintas dilaporkan mengalami kerusakan setelah tertimpa batang dan ranting pohon yang roboh ke badan jalan.
"Kejadian berulang di lokasi yang sama ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait kondisi pohon-pohon penghijauan yang berada di sepanjang jalur Medan–Aceh. Banyak di antaranya terlihat sudah berusia tua, berukuran besar, bahkan sebagian menunjukkan tanda-tanda lapuk yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama saat cuaca ekstrem" ujar Julius, Rabu (3/6) pukul 22.30 wib malam.
Secara hukum, ruang milik jalan merupakan bagian yang berada dalam pengawasan dan tanggung jawab penyelenggara jalan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga bagian-bagian jalan, termasuk ruang milik jalan, agar senantiasa berfungsi dengan baik. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengamanatkan agar penyelenggara jalan menjaga aspek keselamatan pengguna jalan.
Apabila pengguna jalan mengalami kerugian akibat pohon yang berada di kawasan Rumija milik pemerintah, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Untuk jalan provinsi, tanggung jawab tersebut berada pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui instansi terkait yang mengelola jalan dan fasilitas pendukungnya. Korban juga dapat menempuh jalur hukum perdata apabila terdapat dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian.
Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pohon-pohon penghijauan di sepanjang jalan provinsi. Revitalisasi dan peremajaan tanaman dinilai mendesak dilakukan guna mencegah terulangnya peristiwa serupa yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material yang lebih besar.
Dengan semakin seringnya kejadian pohon tumbang saat hujan dan angin kencang, langkah antisipatif berupa pemangkasan, pemeriksaan kesehatan pohon, hingga penggantian pohon yang sudah tua dan lapuk menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan. (Pil79)