Jadi Saksi Kasus Korupsi Rp 2,9 Triliun, Ahok Bongkar Alasan Mundur dari Pertamina

Jakarta, KejarFakta.com – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/1).
Ahok hadir sebagai saksi untuk sembilan terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Riza dan sejumlah petinggi lainnya. Dalam persidangan tersebut, Ahok tidak hanya bicara soal teknis perusahaan, tetapi juga blak-blakan mengenai alasan di balik pengunduran dirinya dari kursi Komut Pertamina.
Alasan Politik dan Pengesahan RKAP
Dihadapan jaksa, Ahok mengungkapkan bahwa ia sebenarnya berniat mundur sejak akhir Desember 2023 setelah merampungkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024. Namun, rencana itu tertunda karena pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN baru terlaksana pada Januari 2024.
"Begitu dilakukan (pengesahan) di Januari, saya mundur. Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden," tegas Ahok di persidangan.
Ia menambahkan, sebelum meninggalkan jabatannya, ia telah menitipkan sistem pengadaan baru dalam RKAP yang ditargetkan mampu memberi penghematan hingga 46 persen bagi Pertamina.
Skandal TBBM Merak Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun
Kesaksian Ahok ini berkaitan dengan kasus besar penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Penuntut umum mendakwa bahwa tindakan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara fantastis, yakni sebesar Rp 2.905.420.003.854,00.
Kerugian triliunan rupiah tersebut berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM) sepanjang tahun 2014 hingga 2024 yang dinilai tidak sah.
Aliran Dana dan Keterlibatan Nama Besar
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama rekan-rekannya—termasuk nama Mohammad Riza Chalid—diduga telah memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui dua skema utama:
- Sewa Kapal: Melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), memperkaya terdakwa sebesar USD 9,86 juta dan Rp 1,07 miliar.
- Sewa TBBM: Melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM), menguntungkan pihak-pihak terkait sebesar Rp 2,9 triliun.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya mengungkap kerugian negara yang sangat besar, tetapi juga memperlihatkan dinamika politik di level tertinggi manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
